Kepala Daerah Terancam Diberhentikan, Jika Tidak Patuhi Keputusan Pusat Soal Upah Minimum 2021
Bbagaimana dengan gubernur yang tidak mengikuti aturan dari surat edaran penetapan upah minimum tersebut?
Kemudian, penyisipan PP Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Maka dari landasan hukum itu, Menaker memutuskan di dalam surat edaran bahwa upah minimum tahun depan tidak naik atau setara dengan upah tahun 2020.
Baca juga: Klarifikasi Kiwil dan Rohimah Soal Nikah Siri Sang Komedian, Urusan Bebek? Tak Ada Istri Kedua Lagi?
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida dalam SE.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teguran hingga Diberhentikan, Sanksi untuk Kepala Daerah yang Tak Ikuti SE Upah Minimum",