Dokumen yang Wajib Dilengkapi CPNS 2019 Jika Dinyatakan Lolos Pengumuman Hari Ini

Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak di semua instansi. Peserta bisa melihat hasil seleksi CPNS 2019 di laman instansi

Editor: Suci Rahayu PK
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNJAMBI.CIM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 rencananya diumumkan hari ini, Jumat (30/10/2020).

Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak di semua instansi.

Peserta bisa melihat hasil seleksi CPNS 2019 di laman instansi masing-masing.

Ratusan peserta tes SKB CPNS Sarolangun hadir di BW Luxury Jambi.
Ratusan peserta tes SKB CPNS Sarolangun hadir di BW Luxury Jambi. (ist)

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital.

Pemberkasan bisa diakses melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id.

Baca juga: Klarifikasi Kiwil dan Rohimah Soal Nikah Siri Sang Komedian, Urusan Bebek? Tak Ada Istri Kedua Lagi?

Baca juga: Peruntungan Zodiak Jumat (30/10) - Gemini Rencana Bisnis yang Hebat, Leo Butuh Istirahat

Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

Baca juga: Cek Hasil Pengumuman CPNS 2019, Simak Situs Resmi BKN atau Bisa Masing-masin Instansi, Begini

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved