Upah Minimum 2021 Tidak Bakal Naik, Menaker Ragu Subsidi Gaji Tahun Depan Berlanjut Atau Tidak
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyatakan, pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi
TRIBUNJAMBI.COM - Upah Minimum 2021 nanti dipastikan tidak bakal naik, besarannya sama seperti 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyatakan, pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.
Ida belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.
Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.
Baca juga: Hati Ibu Kandung Hancur, Cinta Terlarang Anak dan Bapak Terbongkar saat Baca Chat WhatsApp
Baca juga: Ivan Gunawan Segera Menikah, Sang Sahabat Ruben Onsu Unggah Foto Prewedding dengan Bella Aprilia
Baca juga: Dokumen yang Wajib Dilengkapi CPNS 2019 Jika Dinyatakan Lolos Pengumuman Hari Ini
"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.
"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.

Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah.
Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.
Baca juga: Suara Anak Gadis 14 Tahun Merintih Kesakitan Malam, Paginya Ada Bayi di Freezer, Ayah Anastasia Syok
Baca juga: Klarifikasi Kiwil dan Rohimah Soal Nikah Siri Sang Komedian, Urusan Bebek? Tak Ada Istri Kedua Lagi?
Baca juga: Update Penyerangan Gereja di Nice Perancis, Kondisi Kepata Terpenggal
SE tersebut menurut dia, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?",