Berita Merangin

Terbukti Langgar UU Fidusia, 2 Warga Merangin Dihukum 21 Bulan Penjara, Pinjamkan KTP Berakhir Bui

Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya Pengadilan Negeri Bangko menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 9 bulan kepada dua warga Desa Seling

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/muzakkir
FIFGroup Cabang Bangko 

"Mereka kami sangkakan undang-undang pidusia pasal 35 dan 36 dengan ancamannya kurungan penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta," kata Supranata.

Sementara itu, Branch Manager FIFGroup Cabang Bangko Yandrizaldi membenarkan jika mereka telah melaporkan konsumennya ke Mapolres Merangin.

Menurut dia, FIFGroup Cabang Bangko mengalami kerugian yang cukup besar terhadap ulah nasabah nakal tersebut.

Karena pengakuannya mereka telah melakukan hal itu lebih dari 30 unit.

"Setelah dihitung, kerugian kami mencapai Rp 490 juta," kata Yanrizaldi.

Menurut dia, pelaku merupakan komplotan yang sudah lama beraksi..

Hal itu sesuai dengan keterangan pelaku ketika di persidangan.

Dalam kasus ini, dirinya meminta kepada masyarakat yang menjadi konsumennya untuk bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi.

Dan dirinya juga meminta kepada semua masyarakat untuk tidak meminjamkan identitas kepada siapapun untuk membeli kendaraan.

"Kami juga meminta kepada nasabah untuk tidak memindahkan unit (kendaraan, red) kepada orang lain."

"Jika tidak mampu untuk membayar, maka lebih baik mengantarkan unit tersebut ke kantor kami," imbuhnya. 

(tribunjambi/muzakkir)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved