Berita Merangin

Terbukti Langgar UU Fidusia, 2 Warga Merangin Dihukum 21 Bulan Penjara, Pinjamkan KTP Berakhir Bui

Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya Pengadilan Negeri Bangko menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 9 bulan kepada dua warga Desa Seling

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/muzakkir
FIFGroup Cabang Bangko 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya Pengadilan Negeri Bangko menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 9 bulan kepada dua warga Desa Seling yang meminjamkan identitasnya kepada seseorang yang mengambil sepeda motor di FiFGroup Cabang Bangko.

Dua warga Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin ini terbukti bersalah karena telah lalai dan sengaja meminjamkan identitas dirinya kepada seseorang yang hendak membeli sepeda motor.

Hal itu sesuai dengan sidang putusan yang dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Bangko Aminudin. Selasa (27/10).

Menurut dia, perbuatan kedua orang ini melanggar aturan yang berlaku dan disangkakan dengan pasal 35 Undang-undang Fidusia JO 55.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Merangin Berangsur Sembuh, Tinggal 19 Orang Masih Dirawat, RSU Abunjani Dipuji

Baca juga: Karena Masalah Sepele, Ternyata Ini Jadi Penyebab Chef Arnold dan Crazy Rich Surabayan Saling Sindir

Baca juga: Angka Prevalensi Stunting di Jambi Masih Tinggi, Pertumbuhan Anak Kerdil di 2 Kabupaten Tertinggi

Dua warga Desa Seling tersebut adalah Wardi dan Muhalim.

Keduanya dilaporkan oleh management FIFGroup Cabang Bangko karena telah sengaja bersekongkol dengan pelaku Hasbullah untuk membeli sebuah sepeda motor beberapa waktu lalu.

Mereka mengakui jika peminjaman identitas tersebut dibayar sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta oleh pelaku Hasbullah.

Setelah motor didapat, Hasbullah langsung menjualnya kepada Mike.

Harganya bervariasi, mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.

Sebagian uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar angsuran beberapa bulan dan keperluan pribadi lainnya.

Selain menetapkan keduanya, pengadilan juga memutuskan dua orang pelaku lainnya.

Yaitu Hasbullah yang merupakan otak pelaku dengan hukuman 3 tahun dan Mike 1 tahun 10 bulan yang merupakan tempat Hasbullah menjual sepeda motor.

"Semuanya terbukti secara sah melawan hukum," kata Aminudin.

Sebelumnya mereka dituntut dengan hukuman berbeda, Muhalim, Hasbullah dan Mike sama-sama dua tahun, dan Wardi 1,6 tahun.

Namun putusannya berbeda, Hasbullah naik menjadi 3 tahun, Mike 1 tahun 10 bulan, Wardi 1 tahun 9 bulan, dan Muhalim juga 1 tahun 9 bulan.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Merangin Fajrin. Menurut dia, pengadilan memang telah memutuskan perkara ini.

Dalam kasus ini, mereka menyangkakan hukuman yang berbeda dalam kasus ini, hal itu dikarenakan peran yang dilakukan oleh mereka juga berbeda, namun yang paling besar hukumnya adalah Hasbullah, karena dia merupakan otak pelaku.

"Otak pelaku memang lebih tinggi dibandingkan yang lain," kata Fajrin.

Sementara itu, Branch Manager FOFGroup Cabang Bangko Yandrizaldi menyebut jika mereka berterima kasih kepada penegak hukum telah mengungkap kasus ini dan mereka memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.

Dalam putusan ini, dirinya berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

Dan ke depan masyarakat tidak lagi meminjamkan identitas dirinya seperti KTP dan KK kepada orang lain untuk pengajuan kredit kendaraan.

"Terbukti dengan putusan dari PN Merangin terkait undang undang Fidusia pasal 35 nomor 42 tahun 1999, ini sudah tidak bisa dianggap enteng lagi oleh oknum yang masih mau mencoba coba untuk memindahtangankan unit dalam masa kredit, karena sudah bisa ditindak ke ranah pidana," ungkap Yandrizaldi.

FIFGroup Cabang Bangko mengalami kerugian yang cukup besar terhadap ulah nasabah nakal tersebut, karena pengakuannya mereka telah melakukan hal itu lebih dari 30 unit.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan.

"Setelah dihitung, kerugian kami mencapai Rp 490 juta," kata Yandrizaldi lagi.

Kronologi Pinjam Identitas Berakhir Diciduk

Sebelumnya diberitakan, akibat meminjamkan identitas KTP dan KK kepada seseorang, dua warga Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin diciduk polisi.

Dua warga tersebut meminjamkan identitas dirinya kepada seseorang untuk mengambil sepeda motor.

Mereka dilaporkan oleh FIFGroup Cabang Bangko ke Mapolres Merangin.

Kejadian ini terungkap setelah tim dari FIFGroup Cabang Bangko menagih kepada konsumennya sesuai dengan data di TKP.

Namun setelah ditagih, mereka menyebut jika sepeda motor tersebut tidak bersamanya lagi, namun sudah di tangan orang lain.

Mereka hanya meminjamkan identitas saja.

Dan mereka mengakui jika peminjaman identitas tersebut dibayar sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kanit Tipidter Reskrim Polres Merangin IPDA Supranata membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, pelaku telah diamankan dan telah diproses secara hukum.

Dari pelaku terungkap jika mereka bersekongkol dengan rekannya yang meminjam identitas mereka.

Dan mereka mengakui jika mendapatkan uang dari setiap pembelian sepeda motor tersebut.

"Pelaku yang diamankan ada empat orang."

"Dua orang yang identitasnya membeli sepeda motor di diler, dan dua orang otak pelaku," kata Supranata.

Yang meminjamkan identitas adalah Wardi dan Muhalim.

Sementara yang otak pelaku yang membayar identitas tersebut adalah Hasbullah warga Air Batu.

Dan pemesan atau penadah adalah Mike alias Nova yang beralamat di Kerinci.

Setelah motor didapat, Hasbullah langsung menjualnya kepada Mike.

Harganya bervariasi, mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.

Sebagian uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar angsuran beberapa bulan dan keperluan pribadi lainnya.

"Mereka kami sangkakan undang-undang pidusia pasal 35 dan 36 dengan ancamannya kurungan penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta," kata Supranata.

Sementara itu, Branch Manager FIFGroup Cabang Bangko Yandrizaldi membenarkan jika mereka telah melaporkan konsumennya ke Mapolres Merangin.

Menurut dia, FIFGroup Cabang Bangko mengalami kerugian yang cukup besar terhadap ulah nasabah nakal tersebut.

Karena pengakuannya mereka telah melakukan hal itu lebih dari 30 unit.

"Setelah dihitung, kerugian kami mencapai Rp 490 juta," kata Yanrizaldi.

Menurut dia, pelaku merupakan komplotan yang sudah lama beraksi..

Hal itu sesuai dengan keterangan pelaku ketika di persidangan.

Dalam kasus ini, dirinya meminta kepada masyarakat yang menjadi konsumennya untuk bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi.

Dan dirinya juga meminta kepada semua masyarakat untuk tidak meminjamkan identitas kepada siapapun untuk membeli kendaraan.

"Kami juga meminta kepada nasabah untuk tidak memindahkan unit (kendaraan, red) kepada orang lain."

"Jika tidak mampu untuk membayar, maka lebih baik mengantarkan unit tersebut ke kantor kami," imbuhnya. 

(tribunjambi/muzakkir)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved