Berita Merangin
Terbukti Langgar UU Fidusia, 2 Warga Merangin Dihukum 21 Bulan Penjara, Pinjamkan KTP Berakhir Bui
Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya Pengadilan Negeri Bangko menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 9 bulan kepada dua warga Desa Seling
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Namun setelah ditagih, mereka menyebut jika sepeda motor tersebut tidak bersamanya lagi, namun sudah di tangan orang lain.
Mereka hanya meminjamkan identitas saja.
Dan mereka mengakui jika peminjaman identitas tersebut dibayar sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kanit Tipidter Reskrim Polres Merangin IPDA Supranata membenarkan hal tersebut.
Menurut dia, pelaku telah diamankan dan telah diproses secara hukum.
Dari pelaku terungkap jika mereka bersekongkol dengan rekannya yang meminjam identitas mereka.
Dan mereka mengakui jika mendapatkan uang dari setiap pembelian sepeda motor tersebut.
"Pelaku yang diamankan ada empat orang."
"Dua orang yang identitasnya membeli sepeda motor di diler, dan dua orang otak pelaku," kata Supranata.
Yang meminjamkan identitas adalah Wardi dan Muhalim.
Sementara yang otak pelaku yang membayar identitas tersebut adalah Hasbullah warga Air Batu.
Dan pemesan atau penadah adalah Mike alias Nova yang beralamat di Kerinci.
Setelah motor didapat, Hasbullah langsung menjualnya kepada Mike.
Harganya bervariasi, mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.
Sebagian uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar angsuran beberapa bulan dan keperluan pribadi lainnya.