Inilah Sosok Kajari Jaksel yang Jamu Makan Siang 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Anang Supriatna makan siang bersama dua jenderal polisi yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo serta pengusaha Tommy
"Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," katanya.
Oleh karenanya, ICW menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law, yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan.
Baca juga: KSPI Pilih Tak Ikut Demo Hari Ini, Fokus Judicial Review UU Cipta Kerja
Baca juga: Jika Ahok Jadi Presiden Republik Indonesia, Ini Gebrakan Yang Bakal Dilakukannya Nanti
Baca juga: 3 Admin Facebook STM se-Jabodetabek dan @panjang.umur.perlawanan Ditangkap, Polisi Sebut Provokator
Selain itu, ICW pun merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan oknum Jaksa yang ikut menjamu Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte.
Penjelasan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bahwa pemberian makan siang kepada tersangka maupun penasihat hukum dan penyidik merupakan hal yang wajar dalam pelaksanaan tahap II suatu perkara atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Dalam proses pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang penasihat hukum dan penyidik juga diberikan makan siang," kata Hari di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Ia menanggapi beredarnya foto Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pengacara makan di sebuah ruangan yang diduga di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam foto tersebut, tidak terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna sedang makan bersama dua tersangka.
Menurut Hari, makan siang itu diberikan sesuai dengan situasi dan kondisi.
Jika memungkinkan, akan disajikan nasi kotak atau nasi bungkus, tetapi jika tidak memungkinkan maka akan disajikan makanan dari kantin dengan menu yang sesuai anggaran dan standar operasional prosedur.
Baca juga: Klaster Baru, 10 Buruh Yang Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Positif Covid-19
Baca juga: Buruh dan Mahasiswa Unjuk Rasa Lagi Tolak UU Cipta Kerja, Ini 2 Perintah Tegas Mahfud MD ke Polri
Hari juga memastikan bahwa hal tersebut bukan jamuan istimewa tetapi hanya pemberian jatah makan siang. "Jadi bukan 'jamuan' tetapi memang jatah makan siang," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Amir Yanto menganggap bahwa memberikan makan kepada tahanan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Menjamu itu istilahnya PH (penasihat hukum) terdakwa," kata Amir.
Menurut dia, bagi setiap tahanan yang diserahkan kepada Kejaksaan, sesuai SOP akan mendapat jatah makan siang dengan konsumsi senilai dengan yang sudah dianggarkan.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com dengan judul: Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Disajikan Makanan oleh Kajari Jaksel, Kejagung: Sesuai SOP
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Anang Supriatna, Kajari Jaksel yang Menjamu Makan 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra