Demo Tolak UU Cipta Kerja

Klaster Baru, 10 Buruh Yang Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Positif Covid-19

Klaster penyebaran covid-19 bermunculan dari demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Yakni klaster demo tolak UU Cipta Kerja.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. 

TRIBUNJAMBI.COM - Klaster penyebaran covid-19 bermunculan dari demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Yakni klaster demo tolak UU Cipta Kerja.

Klaster baru ini tidak hanya terjadi di Jakarta melaikan juga terjadi di sejumlah daerah. Misalnya di Ibu Kota Jawa Tengah, Semarang. Demo UU Cipta Kerja jadi klaster baru.

Mereka yang terjangkit hampir semuanya pernah berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.

Delapan anggota polisi di Kabupaten Bekasi juga dinyatakan positif Covid-19 usai mengamankan aksi demo tolak UU Cipta Kerja.

Baca juga: Buruh dan Mahasiswa Unjuk Rasa Lagi Tolak UU Cipta Kerja, Ini 2 Perintah Tegas Mahfud MD ke Polri

Baca juga: Nama Asli Rhoma Irama yang Tak Banyak Diketahui Orang, Ternyata Empat Suku Kata Sebenarnya

Baca juga: Jadwal Demo di Jakarta Hari Ini, Cek Titik-titik Macet yang Harus Dihindari

Terakhir ada 123 mahasiswa yang ikut demo tolak UU Cipta Kerja kini terpapar Covid-19.

Demo tolak UU Cipta Kerja jadi klaster baru di Semarang

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang menyebut menemukan klaster demo yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh kalangan buruh dan mahasiswa.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moh Abdul Hakam mengatakan, ada 11 orang yang dinyatakan positif Covid-19 pada klaster tersebut.

Sepuluh orang merupakan pendemo dari kalangan buruh, sedangkan satu orang merupakan kontak erat dari pendemo. Saat ini mereka melakukan karantina di rumah dinas Wali Kota Semarang.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. (Tribunnews/Jeprima)

KSPI Jateng protes, temuan buruh positif covid lebih pantas disebut klaster perusahaan

Menanggapi hal ini, kalangan buruh pun mempertanyakan informasi yang disampaikan dinas terkait soal munculnya klaster demo.

"Pertanyaan besar yang muncul mengapa bukan disebut klaster perusahaan?"

"Sungguh mengherankan, aksi yang sudah dilakukan berminggu- minggu sebelumnya kenapa baru sekian hari lalu di-test?" kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Dul Jaelani dan Tissa Biani sudah Jadian Sejak September 2020, Begini Perjalanan Cinta Mereka

Baca juga: Begini Peran Marc Marquez Setting Motor Sang Adik Mampu Finish Runenr Up di MotoGP Aragon 2020

Baca juga: Spoiler One Piece Chapter 993 Lengkap dengan Prediksi Terbaru, Kaido Bakal Sekarat Lawan 9 Samurai?

Menurutnya, temuan buruh positif covid hasil tracing tersebut lebih pantas disebut klaster perusahaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved