Demo Tolak UU Cipta Kerja

Klaster Baru, 10 Buruh Yang Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Positif Covid-19

Klaster penyebaran covid-19 bermunculan dari demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Yakni klaster demo tolak UU Cipta Kerja.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. 

Kemudian, terdapat buruh yang dinyatakan reaktif. Dinas pun langsung menindaklanjuti swab test terhadap buruh yang dinyatakan reaktif tersebut.

Aulia meminta kepada pemerintah tidak memilih-milih waktu dalam melakukan tes Covid-19.

Unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020).
Unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). (Tribunnews.com/Danang)

Hal itu agar tidak menimbulkan kesan bahwa klaster Covid-19 diarahkan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

Menurutnya, pernyataan klaster demo tersebut seolah-olah unjuk rasa dimana dalam negara demokrasi yang diakui sebagai jalan berpendapat, disandingkan dengan perilaku penyebab klaster Covid-19.

"Demonstrasi adalah penyampaian pendapat di muka umum akibat gagalnya penyampaian pendapat secara biasa"

"Alasan situasi pandemi Covid-19 ini sungguh dimanfaatkan untuk menutupi saluran aspirasi (demo) yang seharusnya dapat dilakukan," tegasnya.

Baca juga: Cuma Butuh Waktu 19 Menit, Xiaomi Rilis Teknologi Wireless Charger 80W, Begini Penjelasannya

Baca juga: Berbeda dengan Mobil Pribadi, Kenapa Bus Malah Tak Matikan Mesin Saat Mengisi BBM? Berbahayakah?

Baca juga: Jadwal Live Streaming Liga Champions PSG vs Manchester United, Siaran Langsung SCTV, Prediksi

Menurut Aulia, penolakan Omnibus Law diakibatkan karena legislatif tertutup terhadap konsep awal UU tersebut.

Wajar jika kemudian masyarakat menempuh jalan ekstra parlementer atau berdemo.

Jika tidak dilakukan, kehendak parlemen tidak ada penghalang lagi.

Terkait pernyataan klaster demo, kata dia, merupakan penggiringan opini bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai penyebab penyebaran corona klaster baru.

"Mengapa parlemen justru memaksakan diri membahas Omnibus Law ketika pandemi ? Sementara mereka paham benar suasana hati masyarakat yang menolaknya"

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menemui pengunjuk rasa di Kantor Pemprov Sumut, Medan, Selasa (13/10/2020). Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI Sumut melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menemui pengunjuk rasa di Kantor Pemprov Sumut, Medan, Selasa (13/10/2020). Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI Sumut melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). ((TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR))

"Bukankah bahasa terbaiknya adalah klaster Covid-19 dari dampak kegagalan parlemen, bukan dari demo," kata Aulia.
Ia berharap pemerintah dan pihak keamanan untuk memberikan informasi yang mencerdaskan bangsa dengan memisahkan perilaku penyebaran covid dan dengan penyampaian pendapat di muka umum

8 polisi positif Covid-19 usai amankan demo tolak UU Cipta kerja di Cikarang

Delapan anggota Polres Metro Bekasi dinyatakan positif Covid-19 pasca-pengamanan demo tolak UU Cipta Kerja.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan delapan anggota itu terdiri dari tujuh orang personel Polsek Cikarang Barat dan Kapolsek Muaragembong.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved