Demo Tolak UU Cipta Kerja

Klaster Baru, 10 Buruh Yang Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Positif Covid-19

Klaster penyebaran covid-19 bermunculan dari demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Yakni klaster demo tolak UU Cipta Kerja.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. 

“Di Jakarta ada 34, di Medan ada 21, di Surabaya ada 24, di Bandung ada 13. Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi," kata dia.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Positif Covid-19, Paling Banyak di Jakarta

Oleh sebab itu, Kemendikbud melalui Dirjen Dikti mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak melakukan unjuk rasa, sebab Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Kendati demikian, Nizam menegaskan, tidak ada larangan demo dalam surat edaran yang dikeluarkan.

"Di dalam surat edaran saya, sama sekali tidak ada larangan untuk demo, mohon dibaca dan dibaca lagi," ujar Nizam.

Nizam mengatakan, Kemendikbud mengimbau mahasiswa melakukan kajian dan memberikan masukan-masukan dari hal-hal yang dinilai menjadi keberatan terkait UU Cipta Kerja.

Baca juga: Daftar Harga HP Vivo Terbaru 20 Oktober 2020, dari Seri X50 Pro hingga Termurah Rp 1 Jutaan

"Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektual muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat, dan insya Allah semua itu pasti juga kami teruskan," tutur Nizam.

Menurut dia, masukan dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat terkait pendidikan telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR.

"Terkait RUU omnibus law itu saya bawa langsung ke Baleg, masukan-masukan dari teman-teman mahasiwa, perguruan tinggi, masyarakat, kalau kami bisa menyampaikan, itu saya sampaikan,” ucap Nizam.

Baca juga: Daftar Harga HP Vivo Terbaru 20 Oktober 2020, dari Seri X50 Pro hingga Termurah Rp 1 Jutaan

"Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta, tidak terbantahkan,” ujar dia.

Pernyataan Nizam itu berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Nizam menekankan bahwa pembahasan rancangan Undang-undang Cipta Kerja sangat terbuka.

Menurut dia, berbagai elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan dari pembahasan tersebut.

"Terkait dengan pendidikan, saya sempat mengikuti empat kali dan membawakan beberapa masukan, rapat-rapat Baleg itu terbuka, selalu banyak wartawan maupun mahasiswa dan sebagainya bisa hadir menyaksikan perdebatan atau diskusi di dalam pembahasan undang-undang omnibus law," tegas Nizam.

"Jadi saya rasa, pelaksanaan pembahasan undang-undang itu juga bukan sesuatu yang dirahasiakan atau tertutup, semuanya terbuka dan bisa diikuti," kata dia.

Baca juga: VIDEO Viral Ambulans Malah Bawa Seserahan untuk Pernikahan, Bukannya untuk Antar Orang Sakit

Sebelumnya, Kemendikbud melalui Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Imbauan tersebut tercantum dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Surat tersebut diteken Nizam.

Dalam surat tersebut, Nizam berharap, dosen melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran serta meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa secara daring.

Ia juga meminta mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa dalam penolakan UU Cipta Kerja karena akan membahayakan keselamatan.

Nizam meminta dosen dan mahasiswa menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong untuk melakukan kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini 20 Oktober 2020, Perhatian Beberapa Wilayah Prediksi Alami Hujan Lebat

"Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam.

Klaster demo tolak UU Cipta kerja diprediksi bertambah

Satgas di tingkat perusahaan ini berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan skrining kepada pekerja yang ikut aksi demo UU Cipta Kerja.

Jika ada pekerja yang hasil testingnya reaktif, maka Satgas harus segera melakukan pelacakan atau contact tracing.

"Bagi mereka yang hasil testingnya reaktif maka dapat segera ditelusuri kontak terdekatnya," ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (13/10).

Dia juga meminta agar aparat kepolisian dan TNI yang ikut mengamankan aksi unjuk rasa 8 Oktober lalu, juga melakukan test Covid-19.

Dengan begitu, diharapkan dapat mencegah munculnya klaster demo.

Selain itu, Wiku mengingatkan masyarakat yang anggota keluarganya mengikuti aksi tersebut untuk segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala Covid-19, sehingga, dapat dipastikan status kesehatannya.

Baca juga: Tips Mengatasi Pegal-pegal Saat WFH Masa Pandemi Covid-19 Seperti Sekarang, Lakukan Cara Ini

Dia menyampaikan setidaknya sudah ada 123 demonstran aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja 8 Oktober lalu, yang dinyatakan reaktif Covid-19.

Mereka tersebar di berbagai daerah. Wiku memprediksi jumlah ini akan terus bertambah dalam tiga minggu ke depan.

Pasalnya, saat ini Satgas masih menunggu hasil testing demonstran yang masih dalam tahap konfirmasi.

"Ini adalah cerminan puncak gunung es dari hasil pemeriksaan, yang merupakan contoh kecil saja bahwa virus ini dapat menyebar dengan cepat dan luas," tutupnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJateng.com/Kompas.com)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klaster Unjuk Rasa Mulai Bermunculan:10 Buruh di Semarang dan Ratusan Mahasiswa Positif Corona,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved