Inilah Sosok Kajari Jaksel yang Jamu Makan Siang 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Anang Supriatna makan siang bersama dua jenderal polisi yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo serta pengusaha Tommy

Editor: Rahimin
Unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook.)
Foto Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo saat makan siang bersama di Kejari Jaksel dari unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook. 

"Pak Kajari Jaksel didatengi seniornya, namanya Pak Zaenuddin, pensiunan, beliau mantan Kasi Intel Jaksel, punya istri namanya Fahriani Suyuti, mau silaturahim," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Istri Zaenuddin, Fahriani, masih berstatus sebagai jaksa yang bertugas di Kejagung.

Tanpa diketahui Kajari Jaksel, Anita Kolopaking ikut bersama pasangan suami istri tersebut ketika datang menemui Anang.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com)

Menurut Hari, baru pada saat itu Kajari Jaksel diperkenalkan kepada Anita.

Akan dipanggil Komisi Kejaksaan

Setelah foto itu viral, Komisi Kejaksaan (Komjak) berencana akan memanggil Anang Supriatna.

"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan/penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Dalam proses pelimpahan kata dia, tersangka yang diberikan makan siang merupakan hal yang wajar. Bukan hanya kepada ketiga tersangka, akantetapi kepada seluruh orang yang ditetapkan tersangka.

"Karena pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equlity before the law dan due proces of law," jelasnya.

Menurut Barita, prinsip tersebut sejatinya harus diimplementasikan secara seragam, maka dalam setiap penanganan perkara sudah diatur standart prosedurnya (SOP).

Baca juga: Jokowi Minta Harga Vaksin Covid-19 Tak Harus Disampaikan ke Masyarakat, Ini Alasannya

Baca juga: Tugas Baru dr Terawan dari Presiden Jokowi, Urus Vaksin Covid-19 Gratis, Erick Thohir Berbayar

Baca juga: Polri Minta Pendemo Tolak UU Cipta Kerja Waspadai Masuknya Penyusup Yang Berniat Buat Kerusuhan

"Tentu saja dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut termasuk dalam hal di atas harus berdasarkan ketentuan sehingga semua aspek dapat dipertanggungjawabkan kalau ada pertanyaan-pertanyaaan dari masyarakat," pungkasnya.

ICW Nilai Janggal

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perjamuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo serta Irjen Pol Napoleon Bonaparte janggal.

Sebab, tindakan tersebut diduga telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Dalam aturan tersebut ditulis bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Satpolpp.kalteng.go.id)

Pertanyaan sederhana terkait dengan perjamuan tersebut, kata Kurnia, adalah apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau tidak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved