Inilah Sosok Kajari Jaksel yang Jamu Makan Siang 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Anang Supriatna makan siang bersama dua jenderal polisi yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo serta pengusaha Tommy

Editor: Rahimin
Unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook.)
Foto Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo saat makan siang bersama di Kejari Jaksel dari unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook. 

TRIBUNJAMBI.COM - Foto Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna makan siang bersama dua jenderal polisi yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo serta pengusaha Tommy Sumardi menjadi viral.

Foto jamuan makan siang yang dilakukan terhadap ketiga tersangka red notice Djoko Tjandra pertama kali dibagikan oleh akun Facebook Petrus Bala Pattyona II.

Dalam unggahannya itu, pria yang mengaku sebagai pengacara itu mengunggah momen foto-foto saat Kajari Jakarta Selatan menjamu ketiga tersangka saat proses pelimpahan berkas perkara tahap II.

"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua - istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," kata Petrus sebagaimana dikutip dari akun Facebooknya.

Baca juga: Kutni Nekat Pegang Kemaluan Seorang Nenek di Palembang, Malah Ngaku Tak Sengaja

Baca juga: Mendadak Polisi Kumpulkan 1.000 Ketua RT/RW di Jakarta, Dapat Info Penting Soal Demo UU Cipta Kerja

Baca juga: Swiss dan Inggris Sanggup Beri 100 Juta Dosis Vaksin ke Indonesia, Vaksin Dari China Dijamin Halal

"Jumat 16/10 tepat jam 10 para penyidik Dittipikor Bareskrim bersama tiga tersangka (Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi) dalam kaitan penghapusan red notice Joko S. Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel," tambahnya.

Dalam unggahan itu, Petrus mengungkapkan Kajari Jakarta Selatan juga sempat meminta maaf kepada ketiga tersangka red notice saat hendak diminta memakai rompi tahanan.

"Seusai makan siang Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan Kejaksaan ke kedua TSK, sambil menjelaskan, mohon maaf ya jenderal, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan. Kedua Tsk langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena Pak Kajari bilang dipakai sebentar karena di loby banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama," tandasnya.

Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi (Istimewa)

Sosok Anang Supriatna

Dalam sistem kepegawaian, Anang memiliki pangkat Jaksa Utama Pratama dengan golongan IV/b.

Anang Supriatna menjabat Kajari Jakarta Selatan sejak Mei 2019 silam menggantikan Dr Supardi.

Acara lepas sambut digelar pada Kamis, 02 Mei 2019 di Aula kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Magister hukum ini sebelumnya juga ramai diberitakan setelah video pertemuan bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking viral.

Video yang diunggah dengan narasi Anita sedang melobi Kajari Jaksel sebelumnya muncul dalam sebuah utas (thread) di lini masa Twitter beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sudah Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Kontras Cata Ada 158 Pelanggaran Kebebasan Sipil

Baca juga: Presiden Jokowi Tolak Mentah-mentah Permintaan MUI, Tak Ada Perpu UU Cipta Kerja Tetap Lanjut

Baca juga: Mahfud MD Minta Aparat Keamanan Ambil Tindakan Tegas ke Pengacau Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Utas tersebut membahas soal pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buron Djoko Tjandra. Namun hal itu dibantah kejaksaan agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, awalnya, Anang menerima tamu yang merupakan seniornya.

"Pak Kajari Jaksel didatengi seniornya, namanya Pak Zaenuddin, pensiunan, beliau mantan Kasi Intel Jaksel, punya istri namanya Fahriani Suyuti, mau silaturahim," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Istri Zaenuddin, Fahriani, masih berstatus sebagai jaksa yang bertugas di Kejagung.

Tanpa diketahui Kajari Jaksel, Anita Kolopaking ikut bersama pasangan suami istri tersebut ketika datang menemui Anang.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com)

Menurut Hari, baru pada saat itu Kajari Jaksel diperkenalkan kepada Anita.

Akan dipanggil Komisi Kejaksaan

Setelah foto itu viral, Komisi Kejaksaan (Komjak) berencana akan memanggil Anang Supriatna.

"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan/penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Dalam proses pelimpahan kata dia, tersangka yang diberikan makan siang merupakan hal yang wajar. Bukan hanya kepada ketiga tersangka, akantetapi kepada seluruh orang yang ditetapkan tersangka.

"Karena pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equlity before the law dan due proces of law," jelasnya.

Menurut Barita, prinsip tersebut sejatinya harus diimplementasikan secara seragam, maka dalam setiap penanganan perkara sudah diatur standart prosedurnya (SOP).

Baca juga: Jokowi Minta Harga Vaksin Covid-19 Tak Harus Disampaikan ke Masyarakat, Ini Alasannya

Baca juga: Tugas Baru dr Terawan dari Presiden Jokowi, Urus Vaksin Covid-19 Gratis, Erick Thohir Berbayar

Baca juga: Polri Minta Pendemo Tolak UU Cipta Kerja Waspadai Masuknya Penyusup Yang Berniat Buat Kerusuhan

"Tentu saja dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut termasuk dalam hal di atas harus berdasarkan ketentuan sehingga semua aspek dapat dipertanggungjawabkan kalau ada pertanyaan-pertanyaaan dari masyarakat," pungkasnya.

ICW Nilai Janggal

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perjamuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo serta Irjen Pol Napoleon Bonaparte janggal.

Sebab, tindakan tersebut diduga telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Dalam aturan tersebut ditulis bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Satpolpp.kalteng.go.id)

Pertanyaan sederhana terkait dengan perjamuan tersebut, kata Kurnia, adalah apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau tidak.

"Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," katanya.

Oleh karenanya, ICW menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law, yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan.

Baca juga: KSPI Pilih Tak Ikut Demo Hari Ini, Fokus Judicial Review UU Cipta Kerja

Baca juga: Jika Ahok Jadi Presiden Republik Indonesia, Ini Gebrakan Yang Bakal Dilakukannya Nanti

Baca juga: 3 Admin Facebook STM se-Jabodetabek dan @panjang.umur.perlawanan Ditangkap, Polisi Sebut Provokator

Selain itu, ICW pun merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan oknum Jaksa yang ikut menjamu Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte.

Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bahwa pemberian makan siang kepada tersangka maupun penasihat hukum dan penyidik merupakan hal yang wajar dalam pelaksanaan tahap II suatu perkara atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Dalam proses pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang penasihat hukum dan penyidik juga diberikan makan siang," kata Hari di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Ia menanggapi beredarnya foto Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pengacara makan di sebuah ruangan yang diduga di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/9/2020).
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/9/2020). (Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Dalam foto tersebut, tidak terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna sedang makan bersama dua tersangka.

Menurut Hari, makan siang itu diberikan sesuai dengan situasi dan kondisi.

Jika memungkinkan, akan disajikan nasi kotak atau nasi bungkus, tetapi jika tidak memungkinkan maka akan disajikan makanan dari kantin dengan menu yang sesuai anggaran dan standar operasional prosedur.

Baca juga: Klaster Baru, 10 Buruh Yang Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Positif Covid-19

Baca juga: Buruh dan Mahasiswa Unjuk Rasa Lagi Tolak UU Cipta Kerja, Ini 2 Perintah Tegas Mahfud MD ke Polri

Hari juga memastikan bahwa hal tersebut bukan jamuan istimewa tetapi hanya pemberian jatah makan siang. "Jadi bukan 'jamuan' tetapi memang jatah makan siang," kata dia.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Amir Yanto menganggap bahwa memberikan makan kepada tahanan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Menjamu itu istilahnya PH (penasihat hukum) terdakwa," kata Amir.

Menurut dia, bagi setiap tahanan yang diserahkan kepada Kejaksaan, sesuai SOP akan mendapat jatah makan siang dengan konsumsi senilai dengan yang sudah dianggarkan.

Sebagian artikel tayang di Kompas.com dengan judul: Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Disajikan Makanan oleh Kajari Jaksel, Kejagung: Sesuai SOP

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Anang Supriatna, Kajari Jaksel yang Menjamu Makan 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved