Presiden Jokowi Tolak Mentah-mentah Permintaan MUI, Tak Ada Perpu UU Cipta Kerja Tetap Lanjut

MUI mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews
Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi. 

Presiden Jokowi Tolak Mentah-mentah Permintaan MUI, Tak Ada Perpu UU Cipta Kerja Tetap Lanjut

TRIBUNJAMBI.COM- MUI ikut menolak UU Cipta Kerja yang sampai hari ini masih jadi kontroversi.

MUI mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu).

Hal ini menyusul protes tanpa henti yang dilakukan buruh, mahasiswa bahkan pelajar.

Permintaan itu disampaikan saat MUI bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (16/10/2020) pekan lalu.

Namun, menurut Muhyiddin, Presiden Jokowi menolak permintaan itu.

"Kami MUI minta agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. Tapi Presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah," kata Muhyiddin seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Muhyiddin mengatakan, permintaan untuk menerbitkan Perppu itu sesuai aspirasi sejumlah masyarakat yang selama ini menyampaikan aspirasi ke MUI.

Salah satunya adalah para pekerja yang merasa hak-haknya dipangkas.

Namun menurut Muhyiddin, Presiden dalam pertemuan itu lebih menekankan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

MUI pun diminta memberi masukan.

Namun, Muhyidin menilai sebaik apapun aturan turunan yang disusun pemerintah nantinya, tetap tidak bisa menjadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja.

"Sebab, PP atau Perpres kan tak bisa melampaui UU," kata dia.

Oleh karena itu, Muhyiddin menyesalkan MUI baru diundang Jokowi untuk memberi masukan setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved