Wawancara Eksklusif Tribun Jambi
Transkrip Lengkap Pandangan Walhi Jambi Atas UU Cipta Kerja: Proses Tertutup & Isu Kerusakan LH
Pengesahan RUU Cipta Lapangan Kerja atau juga dikenal dengan Omnibus Law pada Senin (5/10/2020) lalu memantik reaksi dari berbagai kalangan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Pandangan Walhi Jambi terhadap Pengesahan RUU Cipta Kerja, Proses yang Dilalui Tidak Melibatkan Partisipasi Publik
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengesahan RUU Cipta Lapangan Kerja atau juga dikenal dengan Omnibus Law pada Senin (5/10/2020) lalu memantik reaksi dari berbagai kalangan.
Tidak terkecuali bagi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Di Jambi, Walhi ikut turun dan tergabung dalam kelompok masyarakat lainnya dalam menyuarakan penolakan terhadap RUU Cilaka ini.
Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Rudiansyah menilai, Omnibus Law akan memberi dampak negatif di sektor lingkungan.
Berikut petikan wawancara Tribun bersama Rudiansyah pada Kamis (8/10/2020).
Tribun: Walhi lantang bersuara menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, memang ada apa dengan UU ini dalam kaitannya dengan lingkungan?

Rudiansyah: Satu di antara konteks yang tidak terpisahkan dari RUU Cipta Kerja ini adalah isu lingkungan hidup.
Kita menggarisbawahi bahwa, isu lingkungan hidup, itu sebenarnya isu yang sangat krusial di dalam perlindungan dan kepastian hak-hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan sumber-sumber kehidupan yang layak, sehat, dan pasti.
Begitu juga dengan sumber kehidupan makhluk hidup lainnya.
Tetapi di dalam undang-undang Cipta Kerja ini, jelas menghilangkan semangat menjaga lingkungan hidup itu.
Tribun: Apakah pasal pertanggungjawaban mutlak perusahaan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup semakin diredupkan?
Bagaimana Walhi menanggapi hal ini?
Rudiansyah: Ya, misalnya, di dalam undang-undang Cipta Kerja ini, secara tegas menghapus izin lingkungan sebagai syarat mutlak penerbitan izin usaha.
Ini berarti permasalahan konteks terhadap situasi sumber daya di Indonesia itu mengalami situasi yang sangat mengkhawatirkan.