Wawancara Eksklusif Tribun Jambi

Transkrip Lengkap Pandangan Walhi Jambi Atas UU Cipta Kerja: Proses Tertutup & Isu Kerusakan LH

Pengesahan RUU Cipta Lapangan Kerja atau juga dikenal dengan Omnibus Law pada Senin (5/10/2020) lalu memantik reaksi dari berbagai kalangan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon Pinsker
Ilustrasi. Suasana unjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang dilangsungkan di simpang tiga Gejayan Yogyakarta, Senin (9/3/2020). 

Pertanggungjawaban mutlak (strict liability) korporasi, apa bila melakukan terjadi kerusakan lingkungan, itu ditiadakan.

Ini yang harus menjadi perhatian bersama bahwa, ruang-ruang untuk kita memastikan kondisi lingkungan hidup mau pun partisipasi publik juga dihilangkan.

Tribun: Apakah strict liability yang dihilangkan akan menjadi masalah dalam upaya pemeliharaan lingkungan?

Rudiansyah: Menurut kami, ini mencederai hati nurani rakyat. Ini fase pengkhiatan negara terhadap rakyat Indonesia.

Karena apa? Dalam situasi lingkungan hidup yang sudah kritis ini, upaya pemeliharaan lingkungan semakin dipersulit.

Tribun: Sebelum adanya omnibus law, bagaimana pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungannya?

Rudiansyah: Merujuk UU 32 2009, itu tegas, apabila terjadinya kerusakan lingkungan hidup dalam satu kawasan, atau yang sudah diberikan izin, secara otomatis perisahaan itu harus bertanggung jawab, baik perdata mau pin pidana.

Namun pada kenyataannya, dengan aturan yang tegas saja, masih banyak perusahaan tidak melakukan pertanggungjawaban terhadap lingkungannya, apa lagi ini sekarang semakin dilonggarkan.

Tribun: Dengan aturan yang dilonggarkan, apakah ada potensi eksploitasi sumber daya alam yang besar-besaran?

Rudiansyah: Sudah pasti. Jika rancangan undang-undang ini disahkan, ruang-ruang investasi akan masuk, ruang-ruang deforestasi terbuka lebar.

Kerusakan lingkungan itu pasti akan makin tinggi.

Bahkan kriminalisasi terhadap petani juga sangat tinggi.

Tribun: Bagaimana potensi kerusakan lingkungan di kawasan gambut?

Dengan adanya Omnibus Law, bagaimana baik masyarakat pemerintah, mau pun pemilik kewenangan menjaga kawasan gambut tersebut?

Rudiansyah: Sebelum RUU Cipta Kerja disahkan, kita bisa melihat, masih sedikit perusahaan yang mampu menjaga kawasan gambut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved