Wawancara Eksklusif Tribun Jambi

Transkrip Lengkap Pandangan Walhi Jambi Atas UU Cipta Kerja: Proses Tertutup & Isu Kerusakan LH

Pengesahan RUU Cipta Lapangan Kerja atau juga dikenal dengan Omnibus Law pada Senin (5/10/2020) lalu memantik reaksi dari berbagai kalangan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon Pinsker
Ilustrasi. Suasana unjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang dilangsungkan di simpang tiga Gejayan Yogyakarta, Senin (9/3/2020). 

Hampir setiap tahun kebakaran hutan terjadi.

Padahal, dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang sektor Kehutanan, setiap provinsi harus menyisakan kawasan hutan minimal 30 persen.

Sekarang itu dihapuskan.

Artinya, ruang untuk berekspansi atau mengeksploitasi itu akan terbuka lebar. Situasi gambut dalam kondisi sangat kritis.

Dalam catatan Walhi, baik berdasarkan pengolahan data spasial mau pun nonspasial, Jambi ini situasi gambutnya, dari total sekitar 700.000 hektare, 70 persen itu sudah mengalami situasi yang kritis.

Karena apa? Alih fungsinya sangat besar.

Situasi gambut sekarang saja sulit dipulihkan, karena yang diberi wewenang terhadap gambut ini tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

Dengan adanya UU Omnibus Law ini, upaya menjaga keutuhan gambutnya menjadi kendor lagi, karena upaya hukum terkait tanggung jawab mutlak itu dikaburkan.

Tribun: Analisis dampak lingkungan (Amdal) juga banyak dibahas dan jadi perhatian.

Seperti apa dalam UU Cipta Kerja ini? Kalau dulu tanpa amdal maka tidak keluar izin lingkungan.

Rudiansyah: Dalam UU PPLH, proses menerbitkan izin usaha itu, harus melakukan pembuatan izin lingkungan.

Komponen dalam izin lingkunhan itu, salah satunya amdal.

Di dalam RUU Cipta Kerja, Amdal itu ditiadakan.

Hanya ada konteks persetujuan lingkungan.

Dengan adanya amdal saja selama ini tidak maksimal dalam proses pemeliharaan lingkungan, apa lagi persetujuan lingkungan saja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved