UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja, Ada Aturan Penghapusan Sanksi Bagi Pengusaha Yang Tidak Bayar Upah Sesuai Ketentuan
Omnibus law RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, pada Senin (5/10/2020) sore.
TRIBUNJAMBI.COM - Omnibus law RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, pada Senin (5/10/2020) sore.
Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja yang diterima Kompas.com dari Badan Legislasi DPR, terdapat penghapusan aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan ini tercantum pada pasal 91. Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur, pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Partai Demokrat Tolak UU Cipta Kerja, AHY: Ekonomi Pancasila Jadi Kapitalistik dan Neoliberal
• Banyak Pegawai Terpapar Covid-19 di Muaro Jambi, Sejumlah Kantor Ditutup Sementara
• Syarat Pindah Kewarganegaraan yang Harus Dipenuhi, Ini Tata Caranya
Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.
Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

Sebagai gantinya UU Cipta Kerja mencantumkan dua pasal yang disebut pasal 90 A dan 90 B yang berbunyi: Pasal 90A Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.
Pasal 90B (1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
(2) Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.
• Mencuat Isu Pemberian Jabatan Wakil Menteri Tenaga Kerja Usai Dua Bos Buruh Bertemu Presiden Jokowi
• Terpilih Sebagai Presiden PKS, Ahmad Syaikhu Tegaskan Sikap Politik Partai Tetap Sebagai Oposisi
• Mirisnya Ayah Mertua Vanessa Angel Kini Positif Covid-19, Bibi Ardiansyah Nekat Jual Barang Berharga
(3) Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam pemaparannya di Rapat Paripurna, Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
• Lowongan Kerja Jambi Pada Oktober 2020 untuk Desain Grafis Hingga Tenaga Pengajar, Cek Infonya
• UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Ketua DPR Bilang Itu Utamakan kepentingan Nasional
• 18 Tahun Tak Pulang Kampung, Perwira TNI AD Ini Dipindah Tugas Oleh Jenderal Andika ke Pontianak
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.