UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja, Ada Aturan Penghapusan Sanksi Bagi Pengusaha Yang Tidak Bayar Upah Sesuai Ketentuan

Omnibus law RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, pada Senin (5/10/2020) sore.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Omnibus law RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, pada Senin (5/10/2020) sore.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja yang diterima Kompas.com dari Badan Legislasi DPR, terdapat penghapusan aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan ini tercantum pada pasal 91. Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur, pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Partai Demokrat Tolak UU Cipta Kerja, AHY: Ekonomi Pancasila Jadi Kapitalistik dan Neoliberal

Banyak Pegawai Terpapar Covid-19 di Muaro Jambi, Sejumlah Kantor Ditutup Sementara

Syarat Pindah Kewarganegaraan yang Harus Dipenuhi, Ini Tata Caranya

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras)

Sebagai gantinya UU Cipta Kerja mencantumkan dua pasal yang disebut pasal 90 A dan 90 B yang berbunyi: Pasal 90A Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.

 Pasal 90B (1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

(2) Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.

Mencuat Isu Pemberian Jabatan Wakil Menteri Tenaga Kerja Usai Dua Bos Buruh Bertemu Presiden Jokowi

Terpilih Sebagai Presiden PKS, Ahmad Syaikhu Tegaskan Sikap Politik Partai Tetap Sebagai Oposisi

Mirisnya Ayah Mertua Vanessa Angel Kini Positif Covid-19, Bibi Ardiansyah Nekat Jual Barang Berharga

(3) Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam pemaparannya di Rapat Paripurna, Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Seorang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah PHK, menghilangkan pesangon, rentan diskriminasi serta penghapusan pidana ketenagakerjaan.
Seorang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah PHK, menghilangkan pesangon, rentan diskriminasi serta penghapusan pidana ketenagakerjaan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama)

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Lowongan Kerja Jambi Pada Oktober 2020 untuk Desain Grafis Hingga Tenaga Pengajar, Cek Infonya

UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Ketua DPR Bilang Itu Utamakan kepentingan Nasional

18 Tahun Tak Pulang Kampung, Perwira TNI AD Ini Dipindah Tugas Oleh Jenderal Andika ke Pontianak

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved