Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Syarat Pindah Kewarganegaraan yang Harus Dipenuhi, Ini Tata Caranya

Tata cara melepas kewarganegaraan, dari Warga Negara Indonesia (WNI) pindah menjadi Warga Negara Asing (WNI) maupun sebaliknya.

Tayang:
Editor: Nurlailis
Kolase Twitter
Tata cara melepas kewarganegaraan, dari Warga Negara Indonesia (WNI) pindah menjadi Warga Negara Asing (WNI) maupun sebaliknya. 

TRIBUNJAMBI.COM – Berikut ini tata cara melepas kewarganegaraan, dari Warga Negara Indonesia (WNI) pindah menjadi Warga Negara Asing (WNI) maupun sebaliknya.

Bagi warga negara Indonesia yang melepas statusnya harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.

RUU Cipta Kerja Disahkan DPR, Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan

Isi UU Cipta Kerja, Pekerja Tak Bisa Ajukan PHK Jika Dirugikan Perusahaan

Kemudian, dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat lampiran yang diperlukan.

Lantas, bagaimana cara dan syarat pindah kewarganegaraan?

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara pindah kewarganegaraan dan syaratnya:

Syarat Melepas Status WNI

Orang yang ingin melepas status tersebut juga harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.

Ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:

- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved