UU Cipta Kerja
RUU Cipta Kerja Disahkan DPR, Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
TRIBUNJAMBI.COM - RUU Cipta kerja sudah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga.
• Sikap Sherrin Tharia Usai Heboh Isu Zumi Zola Idap Diabetes hingga Penglihatan Terganggu Disorot
• UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Ketua DPR Bilang Itu Utamakan kepentingan Nasional
• Mama Muda Ini Pecewa Putrinya Yang Pelajar SMP Jadi Pemuas Nafsu, Pamit Mau Buat Konten Youtube
"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.
Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.

Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.
"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.
Kompas.com mencatat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
• Isi UU Cipta Kerja, Pekerja Tak Bisa Ajukan PHK Jika Dirugikan Perusahaan
• 18 Tahun Tak Pulang Kampung, Perwira TNI AD Ini Dipindah Tugas Oleh Jenderal Andika ke Pontianak
• Walhi Sebut Penyelamatan Lingkungan Semakin Berat Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
Pasal 79