UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Ketua DPR Bilang Itu Utamakan kepentingan Nasional

Puan Maharani berharap RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi undang-undang mampu mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia.

Editor: Rahimin
Instagram @puanmaharaniri
Puan Maharani 

TRIBUNJAMBI.COM - DPR sudah mengeshkan UU Cipta kerja. Ketua DPR Puan Maharani berharap RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi undang-undang mampu mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia.

Puan menilai, UU Cipta Kerja mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

"Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," ujar Puan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan DPR, Senin (5/10/2020).

Isi UU Cipta Kerja, Pekerja Tak Bisa Ajukan PHK Jika Dirugikan Perusahaan

Mama Muda Ini Pecewa Putrinya Yang Pelajar SMP Jadi Pemuas Nafsu, Pamit Mau Buat Konten Youtube

18 Tahun Tak Pulang Kampung, Perwira TNI AD Ini Dipindah Tugas Oleh Jenderal Andika ke Pontianak

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.

Ia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.

Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras)

Puan mengatakan, jika ada pasal-pasal yang dianggap merugikan atau bertentangan dengan UUD 1945, masyarakat dapat menguji UU Cipta Kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Misalnya, mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagai negara hukum, terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Puan.

Serang Polisi Pakai Pisau Penghabisan, Raja Tega di Surabaya Ini Tewas Diberondong Timah Panas

Walhi Sebut Penyelamatan Lingkungan Semakin Berat Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

RUU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Jumisih: Kami Kecewa Sekali, Kita Marah, Ingin Menangis

Puan menegaskan DPR akan mengawasi pelaksanaan UU Cipta Kerja agar manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa UU tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ucapnya.

Melalui Rapat Paripurna hari ini, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Hari ini sekaligus merupakan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I 2020-2021. DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober hingga 8 November.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPR Sebut UU Cipta Kerja Utamakan Kepentingan Nasional",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved