UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja, Ada Aturan Penghapusan Sanksi Bagi Pengusaha Yang Tidak Bayar Upah Sesuai Ketentuan

Omnibus law RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, pada Senin (5/10/2020) sore.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

Menurutnya, UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Hapus Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar Upah Sesuai Ketentuan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved