Pengesahan UU Cipta Kerja

Kenapa Buruh Banyak Menolak UU Cipta Kerja? Pesangon Berkurang 7 Bulan Jadi Salah Satu Penyebabnya

Rapat Paripurna (DPR RI) ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021 akhirnya mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU

Editor: Rohmayana
Tribunjambi/Rohmayana
Pendemo tolak RUU Cipta Kerja di kantor DPRD Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM -- Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kini telah disahkan menjadi Undang-Undang.

 Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021 akhirnya mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Berdasarkan fraksi, 6 menerima, 1 menerima dengan catatan, dan 2 menolak. Mengacu pada Pasal 164, maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!” ujar Wakil Ketua DPR RI Azis dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10).

Pengesahan tersebut diwarnai interupsi dari Fraksi Demokrat dan PKS. Bahkan di pertengahan rapat, Partai Demokrat memutuskan untuk keluar dari ruang rapat alias walk out.

Ikan Indosiar, Begini Video Detik-detik Penampakan Ikan Terbang, Bagaimana Bisa Bisa Terbang? Begini

Ditengah Kabar Sule Bakal Nikah Lagi,Rizky Febian Bongkar Pesan Mendiang Lina Jubaedah Sebelum Pergi

Ini Lima Poin Penting UU Cipta Kerja Yang Baru Saja Disahkan, Bagaimana Dengan Pesangon dan Upah?

“Namun seluruh fraksi dewan menaruh perhatian dan sungguh-sungguh bagaimana kepastian akan hak-hak pekerja selalu menjadi perhatian, menjadi perjuangan dalam proses pengambilan keputusan dalam tingkat panja,” jelasnya.

Inilah Vinto, PNS Bungo Harumkan Jambi, Raup Hadiah Rp 1 Miliar, Pencipta 25 Motif Batik

Berikut Poin-Poin Kesepakatan DPR dan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat mendorong debirokratisasi. Sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan penggunaan sistem elektronik.

“Yang lebih penting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja,” kata Airlangga dalam keterangannya, Senin (5/10).

Dia melanjutkan, RUU Cipta Kerja akan mampu meningkatkan perlindungan kepada pekerja. Misalnya adanya kepastian dalam pemberian pesangon.

Inilah Vinto, PNS Bungo Harumkan Jambi, Raup Hadiah Rp 1 Miliar, Pencipta 25 Motif Batik

“Dalam pemberian pesangon, pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKm (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun) serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha,” tegasnya.

Selain itu, nantinya juga ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilakukan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

Bupati Adirozal Pertanyakan Jambi Tingkatkan Status Covid-19 Kerinci, Soroti Dua Kecamatan

Dalam pengaturan jam kerja yang khusus untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak dapat melakukan jam kerja yang umum yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, akan memperhatikan trend pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaatan digital, termasuk untuk Industri 4.0 dan ekonomi digital.

Airlangga juga menyatakan, jika persyaratan PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. RUU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, disebut Airlangga akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.

Pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas. Bahkan pelaku usaha juga akan mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

“Selain itu, adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah,” kata Airlangga.

Pasrah Selalu Dikaitkan Dengan Ariel Noah, Ini Pesan Menyentuh Luna Maya Untuk Sang Mantan Kekasih

Pelaku usaha juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Di mana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

Poin-Poin yang Ditolak Buruh

Pertama, RUU Cipta Kerja menghapus upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK). Sedangkan KSPI menilai UMK tidak perlu diberikan syarat karena nilai UMK yang ditetapkan di setiap kota/kabupaten berbeda-beda.

Seharusnya, kata buruh, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional.

Kedua, pemangkasan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak atau kontrak seumur hidup.

BREAKING NEWS Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR RI Senin 5 Oktober 2020

Keempat, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang menurut KSPI bakal menjadi masalah serius bagi buruh. Sebab masih belum jelas nantinya siapa pihak yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

Kelima, jam kerja yang eksploitatif atau tanpa batas jelas dinilai merugikan fisik dan waktu para buruh .

Keenam, penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti. Protes ini juga disampaikan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang menyebut salah satu pasal di klaster ketenagakerjaan menyebutkan secara jelas bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar upah buruh perempuan yang mengambil cuti haid secara penuh

Ketujuh, terancam hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan karena adanya kontrak seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul DPR Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Berikut Poin-poin DPR dan Pemerintah Hingga Ditolak Buruh, 

Editor: adi kurniawan

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved