BREAKING NEWS Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR RI Senin 5 Oktober 2020
Senin (5/10/2020) DPR RI resmi mengesahkan Omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Senin (5/10/2020) DPR RI resmi mengesahkan Omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna.
Palu tanda pengesahan diketuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
• KPS Universitas Batanghari Ikuti Musyawarah Nasional, Diikuti 36 Delegasi Universitas di Indonesia
• Jubir Covid Taharuddin Positif Corona, Pasien Baru Membludak di Tanjabbar, Hari Ini Nambah 14 Orang
• Tes DNA Belum Terlaksana, Isu Nadya Mustika Digugat Cerai Rizki DA Viral, Singgung Soal Duda Keren
Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.
Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi.
Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja.
UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
• Lengkap, Bacaan Doa Qunut Salat Subuh, Qunut Witir, Qunut Nazilah, Lengkap dengan Arab dan Latin
Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja.
Ia menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna.
"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis.
"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: DPR Sahkan "Omnibus Law" Undang-Undang Cipta Kerja