Ini Lima Poin Penting UU Cipta Kerja Yang Baru Saja Disahkan, Bagaimana Dengan Pesangon dan Upah?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR RI bersama pemerintah menjadi undang-undang, Senin sore (5/10/2020).
TRIBUNJAMBI.COM --Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR RI bersama pemerintah menjadi undang-undang, Senin sore (5/10/2020).
Meskipun menuai pro kontra di masyarakat, namun kini telah menjadi Undang-undang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law merapikan 43.600 regulasi yang membuat daya saing Indonesia lemah.
"Sebelum pandemi Covid-19, sudah ada sekitar 43.600 regulasi, daya saing kita tertinggal di ASEAN," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/10/2020).
Menurut Airlangga, pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru.
• Mengulik Soal Ular Bersama Ralu Jambee, Ketemu Ular Tidak Perlu Panik, Ungkap Cara Menakuti Kobra
• Video & Foto Mesra dengan Muh Sering Diunggah di Sosmed, Meggy Wulandari Dituding Buat Manasin Kiwil
• Singkong Ternyata Bisa Mengatasi Gatal karena Kutu Air, Ada Juga 8 Obat Tradisional Ala Rumahan
Perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit atau uang tunai dan pelatihan untuk up-skilling maupun re-skilling, serta akses informasi pasar tenaga kerja.
"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam batas tertentu sambil mencari pekerjaan baru," pungkasnya.
Apa saja poin penting dalam UU yang baru diketok ini?
Ada sejumlah poin yang telah disetujui selama pembahasan RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya terkait pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
- Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)
Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Sementara pada UU Cipta Kerja, pekerja kontrak memberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial.
- Outsourcing
Dalam UU Cipta Kerja yang baru diketuk, sistem alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis. Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap.
- Pesangon
Untuk besaran pesangon PHK disesuaikan, pemberi kerja menanggung 19 kali upah dan pemerintah menanggung 6 kali upah. Kemudian dibentuknya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup pelatihan kerja dan penempatan kerja. Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana pesangon diberi 32 kali upah.