Jalan Rusak di Bahar Selatan
Ombudsman: BPPRD Muaro Jambi Masih Minim Prasarana Pelayanan Publik
"BPPRD Muaro Jambi belum adanya sarana penggunaan pelayanan kebutuhan khusus, serta sejauh ini pengelolan pelayanan hanya melalui span-lapor," jelasny
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi masih minim prasarana pelayanan publik.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Jafar Ahmad meskipun belum melakukan penilaian namun beberapa catatan di BPPRD masih minim sarana layanan publik.
"BPPRD Muaro Jambi belum adanya sarana penggunaan pelayanan kebutuhan khusus, serta sejauh ini pengelolan pelayanan hanya melalui span-lapor," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bukan hanya itu namun untuk pengelolaan pengaduan internal juga belum ada.
• Saling Berebut Konsumen, Penyebab Dua Keluarga Pemilik Bengkel Variasi di Kebun Handil Bentrok
• Usai Ditampar Sang Ibu di Depan Teman Sekelas, Remaja 14 Tahun Nekat Lompat dari Gedung Sekolah
• Siap-siap, Ombudsman Akan Lalukan Ini Jika Ada Instansi Punya Pelayanan Buruk
Ada beberapa catatan untuk memaksimalkan pelayanan di Dinas BPPRD agar dibuat standar pembayaran pajak sehingga tidak terjadi adanya permainan antara petugas dan pelaku pengguna pajak.
Sehingga pembayaran pajak tidak bisa dirunding runding, kalau bisa buat peraturan Bupati menjelaskan tentang tarif atau standar pembayaran pajak.
"Sehingga orang tidak bingung dalam pembayaran pajak dan tidak bisa runding-runding," ujarnya.
Sementara Sekretaris Dinas BPPRD Muaro Jambi Maman membenarkan masih ada beberapa prasarana pelayanan yang belum maksimal.
"Saat ini kami masih menggunakan layanan yang pelaporan span-lapor, sementara untuk layanan pengaduan internal sedang diproses, SK nya sudah kita buat akan di teruskan ke Ombudsman," jelasnya, Kamis (1/9/2020).
Ia juga mengatakan untuk sarana pelayanan berkebutuhan khusus kemungkinan tahun depan akan dibenahi.
Kemudian untuk standar tarif pembayaran pajak kita masih menggunakan pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retrebusi daerah pasal 87 dasar pengenaan tarif BPHTB.