Siap-siap, Ombudsman Akan Lalukan Ini Jika Ada Instansi Punya Pelayanan Buruk
Meskipun adanya pandemi Covid-19, namun menurut Jafar tidak ada alasan pelayanan publik menjadi terhenti.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Jafar Ahmad memastikan akan menindaklanjuti jika menemukan instansi dengan pelayanan publik yang buruk.
Meskipun adanya pandemi Covid-19, namun menurut Jafar tidak ada alasan pelayanan publik menjadi terhenti.
"Pelayanan publik di tengah pandemi harus tetap jalan. Karena ada pelayanan online," kata Jafar, Kamis (1/10/2020).
Pelayanan online menurut Jafar, menjadi jalan keluar sebuah instansi untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus tatap muka.
• Pakar Kasih Melibatkan UMKM, ASN, dan TNI untuk Memulihkan Perekonomian Terdampak Covid-19
• Butuh 320 Juta Dosis, Tenaga Medis dan Pekerja Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia
• Cara Pantau Pasangan dengan Aplikasi TrackView yang Viral, Bisa Akses Kamera dan Mikrofon Diam-diam
Lebih lanjut menurut Jafar, pihaknya memastikan menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan beberapa cara.
Diantaranya adalah dengan melakukan pemeriksaan langsung.
"Terkait laporan resmi, kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan. Kalau dengan laporan tidak resmi, seperti hanya keluhan, beberapa cara kita lakukan," katanya.
"Salah satunya menyampaikan secara lisan saja kepada pimpinan lembaga yang sudah memiliki kontak komunikasi langsung dengan Ombudsman," sambungnya.
Jafar minta agar seluruh instansi yang menyangkut pelayanan publik, tetap melaksanakan tugas dengan baik, dan tidak mengendurkan pelayanan meski adanya Covid-19.