Siap-siap, Ombudsman Akan Lalukan Ini Jika Ada Instansi Punya Pelayanan Buruk

Meskipun adanya pandemi Covid-19, namun menurut Jafar tidak ada alasan pelayanan publik menjadi terhenti.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hendro Sandi
Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Jafar Ahmad1. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Jafar Ahmad memastikan akan menindaklanjuti jika menemukan instansi dengan pelayanan publik yang buruk.

Meskipun adanya pandemi Covid-19, namun menurut Jafar tidak ada alasan pelayanan publik menjadi terhenti.

"Pelayanan publik di tengah pandemi harus tetap jalan. Karena ada pelayanan online," kata Jafar, Kamis (1/10/2020).

Pelayanan online menurut Jafar, menjadi jalan keluar sebuah instansi untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus tatap muka.

Pakar Kasih Melibatkan UMKM, ASN, dan TNI untuk Memulihkan Perekonomian Terdampak Covid-19

Butuh 320 Juta Dosis, Tenaga Medis dan Pekerja Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia

Cara Pantau Pasangan dengan Aplikasi TrackView yang Viral, Bisa Akses Kamera dan Mikrofon Diam-diam

Lebih lanjut menurut Jafar, pihaknya memastikan menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan beberapa cara.

Diantaranya adalah dengan melakukan pemeriksaan langsung.

"Terkait laporan resmi, kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan. Kalau dengan laporan tidak resmi, seperti hanya keluhan, beberapa cara kita lakukan," katanya.

"Salah satunya menyampaikan secara lisan saja kepada pimpinan lembaga yang sudah memiliki kontak komunikasi langsung dengan Ombudsman," sambungnya.

Jafar minta agar seluruh instansi yang menyangkut pelayanan publik, tetap melaksanakan tugas dengan baik, dan tidak mengendurkan pelayanan meski adanya Covid-19.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved