Siapa PNS Dengan Gaji Tertinggi di Indonesia? Tukin Bisa Ratusan Juta, dan Besaran Gaji Lulusan STAN
Banyak orang yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) satu diantaranya dari segi pendapatan dan ada jaminan pensiun.
TRIBUNJAMBI.COM - Banyak orang yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) satu diantaranya dari segi pendapatan dan ada jaminan pensiun.
PNS juga mendapat tunjangan yang relatif besar. Tunjangan kinerja atau tukin merupakan komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS.
Besaran tukin disesuaikan dengan instansi penempatan. Lalu siapa PNS bergaji paling tinggi di Indonesia?
Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
• Heboh Foto Pernikahan Saipul Jamil dengan Indah Sari, Mantan Dewi Perssik Banjir Ucapan: Langgeng Ya
• Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Irjen Napoleon Bonaparte Praperadilankan Bareskrim Polri
• Ini Pesan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Pada Prajurit TNI di Pilkada Serentak 2020
Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.
Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.
Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
• Mata Najwa Malam Tadi Viral, Najwa Shihab Wawancara Kursi Kosong: Mengapa menghilang, Pak Terawan?
• Keluar Dari Rutan, Brigjen Prasetijo Kenakan Seragam Polri Saat Mau Dilimpahkan ke Kejari
• Warga Resah Pencurian Celana Dalam Perempuan Marak di Cianjur: Ditemukan Sudah Kondisi Kotor.
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.
Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
Sementara itu untuk gaji pokok (gaji PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Seorang Dirjen pajak masuk golongan PNS IVe yang besaran gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200.

Sebagai informasi, DJP sendiri merupakan direktorat atau unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM.
Beberapa waktu terakhir, muncul wacana untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan dan menjadikannya sebagai kementerian terpisah untuk mengelola penerimaan negara.
• 2021 Nanti 102 Juta Orang Indonesia Akan Disuntik Vaksin-19, Ini Kriteria Yang Mendapatkannya
• Diduga Dibunuh Teman Sebaya, Jenazah Bocah 13 Tahun Ditemukan Mengambang di Sungai
• Antara G30S PKI & Operasi Rahasia CIA, Penggulingan Soekarno dan Telegram Marshall Green
Rincian Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN setelah Diangkat Jadi CPNS
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah perguruan tinggi kedinasan di Indonesia sangat diminati para lulusan sekolah menengah.
Para lulusan sekolah menengah ingin berkuliah di PKN STAN karena perguruan tinggi tersebut memiliki beberapa keistimewaan.
Perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini menggratiskan biaya kuliah bagi semua mahasiswanya.
Tidak hanya itu, lulusan STAN juga akan langsung diangkat menjadi CPNS di lingkungan Kemenkeu atau instansi pemerintah lainnya.

Berapa besaran gaji dan tunjangan lulusan STAN diangkat menjadi CPNS?
Gaji pokok CPNS lulusan STAN sifatnya sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Seorang lulusan STAN dari program studi (prodi) D3 maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc.
Sementara untuk lulusan prodi D1 maka masuk golongan CPNS IIa. Aturan terbaru dari Kemenkeu, lulus PKN STAN masih harus mengikuti tes CPNS sebelum diangkat menjadi CPNS yakni Tes TKD.
• Antara G30S PKI & Operasi Rahasia CIA, Penggulingan Soekarno dan Telegram Marshall Green
• Mantan Pengacara Vanessa Angel Akui Berikan 2 Butir Xanax, Istri Bibi Ardiansyah: Dia Kasih 6 Butir!
• Dokter Terawan ke Mana, Bikin Najwa Shihab Halu hingga Wawancara Kursi Kosong
Lulusan STAN bisa melanjutkan kuliah lagi setelah 2 tahun bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri.
Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.
Gaji dan tunjangan (take home pay)
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan.
Lalu untuk golongan IIa gaji pokoknya sebesar 2.022.200 per bulan.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin lazimnya jauh lebih besar ketimbang tunjangan-tunjangan melekat yang sudah disebutkan di atas, bahkan bisa jauh di atas gaji pokok PNS.
Besaran tukin per bulan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS. Sekedar informasi, lulusan STAN harus bersedia ditempatkan di semua instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
• Tukang Becak Positif Covid-19 Nekat Bekerja Antar Penumpang Lantaran Terdesak Kebutuhan Ekonomi
• Wanita 31 Tahun di Makassar Dikeroyok Tetangga Gegara Status Facebook, Ini Penyebabnya
• Najwa Shihab Wawancara Kursi Kosong, Menteri Kesehatan Terawan ke Mana?
Sebagai contoh, jika lulusan STAN ditempatkan di Kemenkeu, maka besaran tukin yang diterima per bulan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp 2.575.000.
Lalu tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.
Untuk lulusan STAN dari prodi D3 yang masuk golongan II, maka masuk kategori kelas jabatan 6 dengan besaran tukin per bulan sebesar Rp 3.611.000.
Sebagai informasi, gaji dan tunjangan keseluruhan atau take home pay bisa lebih tinggi atau lebih rendah tergantung pada unit dan instansi penempatan.
Gaji penempatan DJP paling tinggi
Ambil contoh, jika lulusan STAN ditempatkan sebagai CPNS di Direktorrat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan tukin yang lebih tinggi, meski sama-sama masih di bawah Kemenkeu.
• Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 29 September 2020, Scorpio Harus Fokus, Capricorn Jangan Ngawur
• Siapa Sebenarnya Ahmad Sukendro?Jenderal ke-8 yang Lolos dari Maut dalam Tragedi G30S PKI
• Hasil Liverpool vs Arsenal Skor 3-1, The Reds Kokoh di Posisi ke-2 Klasemen Liga Inggris
Tukin di DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 yang berasal dari lulusan D3 STAN, maka tunjangan kinerja per bulannya yakni sebesar Rp 7.673.375.
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
• Heboh Foto Pernikahan Saipul Jamil dengan Indah Sari, Mantan Dewi Perssik Banjir Ucapan: Langgeng Ya
• Warga Resah Pencurian Celana Dalam Perempuan Marak di Cianjur: Ditemukan Sudah Kondisi Kotor.
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.
Namun, yang perlu diketahui, sebagai CPNS, maka lulusan STAN belum bisa menerima gaji dan tunjangan penuh di tahun pertama setelah mulai bekerja karena gaji dan tunjangan yang didapat adalah baru 80 persen.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penasaran Siapa PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia?" dan "Berapa Gaji Lulusan PKN STAN Setelah Diangkat CPNS"