Berita Selebritis

Mantan Pengacara Vanessa Angel Akui Berikan 2 Butir Xanax, Istri Bibi Ardiansyah: Dia Kasih 6 Butir!

"Tapi kenyataan saya tidak langsung minum saya minum setelah berada di dalam sel. Satu saya minum jadi tinggal lima," kata Vanessa Angel

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Vanessa Angel 

TRIBUNJAMBI.COM - Untuk keeekian kalinya Vanessa Angel jalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (28/9/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang Vanessa Angel beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta.

Saksi fakta yang rencananya akan dihadirkan ialah Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel saat ia tersandung kasus di Surabaya, Jawa Timur.

Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP Abdul Malik.

Gerombolan Monyet Buat Rugi Petani Kelapa di Tungkal Ilir, Jawaban BKSDA Soal Hewan Dilindungi

Asal Mula PKI di Indonesia Sejarah PKI Punya Ratusan Ribu Pengikut, Daftar Tokoh PKI Selain DN Aidit

Ahok Batal Penjarakan Orang yang Mencemarkan Nama Baiknya, Ini Alasan dari Bos Pertamina Itu

VIDEO Anies Baswedan Perpanjang PSBB di Ibu Kota, Jokowi: Mini Lockdown Justru Lebih Efektif

"Saudara Vanessa mengatakan punya resepnya kemudian di sidang berikutnya saudara Vanessa Adzania menunjukkan resep dokter tersebut kemudian saya memberikan 2 butir," kata Abdul Malik dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

"Dan saat itu langsung habis diminum oleh saudari Vanessa Adzania bahwa xanax yang saya berikan kepada Vanessa adzania saat itu 2 butir dan saat itu juga diminum oleh saudara Vanessa Adzania setelah sidang selesai," lanjutnya.

Namun keterangan tersebut tidak diterima Vanessa.

"Ada keberatan, Abdul Malik memberikan saya bukan dua butir tapi enam butir dan saya tidak langsung minum saat itu," kata Vanessa Angel dihadapan Majelis Hakim.

"Tapi kenyataan saya tidak langsung minum saya minum setelah berada di dalam sel. Satu saya minum jadi tinggal lima," lanjutnya
(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved