Berita Selebritis

Ahok Batal Penjarakan Orang yang Mencemarkan Nama Baiknya, Ini Alasan dari Bos Pertamina Itu

Seperti yang diketahui, Komisaris Utama PT Pertamina itu sempat melaporkan orang yang mencemarkan nama baiknya.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok baru-baru ini mencabut laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.

Seperti yang diketahui, Komisaris Utama PT Pertamina itu sempat melaporkan orang yang mencemarkan nama baiknya.

Ahok pun sempat kesal atas perlakuan dua pelaku pencemaran nama baiknya. Namun belakangan ini, kasus itu tidak mau diteruskan Ahok, meski sudah masuk penanganan pihak berwajib.

VIDEO Anies Baswedan Perpanjang PSBB di Ibu Kota, Jokowi: Mini Lockdown Justru Lebih Efektif

Skenario Penggulingan Soekarno, Hanya PKI Dalang G30S? Fakta-fakta Keterlibatan CIA dan AS

Tanjabtim Dapat Bantuan 22 Tenaga Kesehatan dari Kementerian

Penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus pencemaran nama baik yang dialami Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dengan tersangka KS (67) dan EJ (47).

Penyidikan kasus tersebut dihentikan lantaran Ahok mencabut laporan di Polda Metro Jaya, Senin (28/9/2020).

Salah satunya membuat berita acara. 

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tiba di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tiba di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

"Itu akan dibuatkan berita acara pencabutan dahulu," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.

Selanjutnya, kata Yusri, penyidik akan melakukan gelar perkara kasus tersebut oleh pengawas penyidikan (wassidik) sebelum akhirnya dihentikan.

"Kemudian digelarkan dulu bersama Wassidik Krimsus baru setelah itu dihentikan," kata Yusri.

Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy sebelumnya menjelaskan, pencabutan laporan yang dilakukannya berdasarkan rekomendasi Ahok setelah bertemu kedua tersangka, beberapa waktu lalu.

"Pertimbangannya salah satunya, kedua tersangka sudah mengakui, menyesali perbuatan yang dia lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi," ujar Ramzy saat dikonfirmasi, Senin.

Selain itu, kata Ramzy, kedua tersangka juga sudah mengunggah penyesalan secara tertulis di media sosial masing-masing.

Staf KUA di Tanjabtim Meninggal karena DBD, Tercatat 135 Kasus Sepanjang Juni-Agustus

22 Tenaga Medis dari Kementrian Kesehatan Diperbantukan ke Tanjabtim, di Sini Mereka Ditempatkan

Daftar Nama Pahlawan Rrvolusi Korban G30S/PKI, & Jabatannya, Fakta Kekejaman di Lubang Buaya

Kades Padang Kelapo, Sampaikan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Alasan lain mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencabut laporan, yakni melihat salah satu tersangka yang sudah berusia lanjut.

"Selanjutnya juga mereka menuliskan tulisan di medsos mereka untuk menyesali perbuatannya. Kemudian tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," katanya.

KS (67), satu dari dua tersangka sebelumnya telah mengakui perbuatannya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved