Keluar Dari Rutan, Brigjen Prasetijo Kenakan Seragam Polri Saat Mau Dilimpahkan ke Kejari

Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Prasetijo Utomo tampak pakai seragam lengkap polri saat digelandang keluar Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). 

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra

Mereka adalah, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Dilansir dari Tribunnews.com, ketiganya keluar dari kamar tahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sekitar pukul 11.48 WIB.

Warga Resah Pencurian Celana Dalam Perempuan Marak di Cianjur: Ditemukan Sudah Kondisi Kotor.

2021 Nanti 102 Juta Orang Indonesia Akan Disuntik Vaksin-19, Ini Kriteria Yang Mendapatkannya

Siapa Sebenarnya Terawan Agus Putranto, Lulusan S-3 yang Bikin Najwa Shihab Halu

Hanya Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sementara, Prasetijo mengenakan seragam polri saat keluar dari rutan. Ketiganya juga terlihat tidak diborgol.

Mereka bungkam sembari berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke Kejari Jaktim. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Satpolpp.kalteng.go.id)

“1 paspor Joko Soegiarto Tjandra, 14 HP, 2 komputer dan 1 laptop, 2 buku, 39 dokumen, dan 18 BAP BB digital,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Senin.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Diketahui, kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo Utomo.

Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Diduga Dibunuh Teman Sebaya, Jenazah Bocah 13 Tahun Ditemukan Mengambang di Sungai

Antara G30S PKI & Operasi Rahasia CIA, Penggulingan Soekarno dan Telegram Marshall Green

Mantan Pengacara Vanessa Angel Akui Berikan 2 Butir Xanax, Istri Bibi Ardiansyah: Dia Kasih 6 Butir!

Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen. Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Setelah Prasetijo, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka.

Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.

Tukang Becak Positif Covid-19 Nekat Bekerja Antar Penumpang Lantaran Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Wanita 31 Tahun di Makassar Dikeroyok Tetangga Gegara Status Facebook, Ini Penyebabnya

Najwa Shihab Wawancara Kursi Kosong, Menteri Kesehatan Terawan ke Mana?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved