Wanita 31 Tahun di Makassar Dikeroyok Tetangga Gegara Status Facebook, Ini Penyebabnya

Halim menceritakan, kronologi bermula ketika korban mengunggah status yang berisi sindiran di media sosial Facebook yang membuat para pelaku tersinggu

Editor: Tommy Kurniawan
Istimewa
Foto ilustrasi pengeroyokan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga perempuan di makassar ditangkap usai mengeroyok tetangga kos berinisal HI (31), di Jalan Sungai Cerekang, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (28/8/2020).

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, tiga wanita yang diamankan berinisial H (26), RW (36), RS (30).

Halim menceritakan, kronologi bermula ketika korban mengunggah status yang berisi sindiran di media sosial Facebook yang membuat para pelaku tersinggung.

Tak lama setelah mengunggah postingan di Facebook, korban didatangi tiga pelaku yang salah satunya ibu rumah tangga kemudian mengeroyoknya.

"Korban ini bikin status di Facebook mengatakan ada kebun binatang di sini di kamar kostnya dan keluarkan bahasa kotor yang kemudian (membuat) pelaku ini tersinggung karena yang sering bersama korban itu cuma pelaku," ujar Halim, Senin.

Panit I Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Abdul Rahman mengatakan, ketiga wanita kemudian bersembunyi usai mengeroyok korban.

Temani Saat Jadi Mualaf, Terbongkar Tujuan Nathalie Holscher Sebenarnya, Mantap Menikah dengan Sule?

Tak Percaya dengan Sule, Iis Dahlia Pertanyakan Hal Ini Saat Syuting Live, Terganggu dengan Telepon

Alhamdulillah, Ahok Akhirnya Cabut Laporan Polisi Dua Netizen yang Diduga Mencemarkan Nama Baiknya

Mati-matian Ridho DA Bela Kembaranya Rizki D Academy, Sebut Nadya Mustika Buat Panggung Sendiri

Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Sungai Cerekang, Senin siang.

"Ada tiga pelaku yang kita amankan, semuanya perempuan. Korban dikeroyok di kamar kos dan melaporkannya ke kami," ujar Rahman.

Rahman menyebut para pelaku mengakui perbuatannya telah mengeroyok korban.

"Korban mengalami luka yang serius di wajah. Para pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan cara memukul dan mengeroyok korban," ujar Rahman.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved