Restuardy Daud Pj Gubernur Jambi
Restuardy Daud Dilantik Menjadi Penjabat Sementara Gubernur Jambi
Hari ini, secara resmi di kantor kementerian dalam negeri telah dibacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Pejabat Gubernur Jambi.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
Karo Humas Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan kegiatan pengukuhan ini akan dihadiri langsung Gubernur Fachrori Umar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jaya Negara, dan Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman.
"Pak Gubernur hadir langsung ke Jakarta," kata Johansyah.
Meski belum ada nama pasti siapa yang ditunjuk Mendagri menjadi Pj Gubernur Jambi, santer beredar kabar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jambi.
• Serahkan Desain APK ke KPU, Tim CE-Ratu: Desainnya Cukup Cerah
• Dari 900-an Rumah Ibadah di Tanjabtim, Pemkab Ungkap Kriteria Proposal Bisa Lolos
Dia akan menjabat sebagai Pj Gubernur Jambi selama masa cuti Gubernur Jambi Fachrori Umar terhitung mulai tanggal 26 September - 5 Desember 2020.
(tribunjambi/zulkifli azis)
4 Daerah Dapat PJ Gubernur
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menugaskan pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi.
Sebab, Gubernur Jambi Fachrori Umar mengajukan cuti karena ikut Pilgub Jambi.
Selain itu, Kemendagri juga sudah menugaskan 137 penjabat sementara (Pjs) di Pilkada 2020.
Para Pjs ini sementara waktu akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri di Pilkada.
"Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada Serentak 2020," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Akmal mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 70 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Selanjutnya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pada masa pelaksanaan kampanye Pilkada pemerintah pusat mengatur dan menetapkan penjabat sementara (Pjs).
"Langkah kebijakan ini harus diambil oleh pemerintah pusat karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan," ujar Akmal.
Sesuai bunyi UU, Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang tengah cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada.