Pilkada di Jambi
Serahkan Desain APK ke KPU, Tim CE-Ratu: Desainnya Cukup 'Cerah'
Tim Pemenangan Pasangan Calon Cek Endra-Ratu Munawaroh, telah menyerahkan desain alat peraga kampanye (APK), ke KPU Provinsi Jambi.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
Serahkan Desain APK ke KPU, Tim CE-Ratu: Desainnya Cukup 'Cerah'
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sesuai peraturan pilkada, Tim Pemenangan Pasangan Calon Cek Endra-Ratu Munawaroh, telah menyerahkan desain alat peraga kampanye (APK), ke KPU Provinsi Jambi.
Juru bicara CE-Ratu, Desy Arianto mengatakan, desain APK yang telah diserahkan antara lain baleho, spanduk, umbul-umbul, billboard, dan bahan kampanye seperti poster, dan lainnya.
"Sudah kita serahkan beberapa hari lalu. Desain cukup cerah, dan mudah-mudahan dapat menarik perhatian pemilih," kata Desy Arianto, Jumat (25/9/2020).
Terkait adanya pembatasan saat berkampanye, Desy mengatakan, APK saat ini menjadi alat yang harus dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan masyarakat.
"Jadi alat peraga kampanye sekarang menjadi andalan untuk berkomunikasi dengan masyarakat, karena adanya batasan imbas pandemi," jelasnya.
• Dari 900-an Rumah Ibadah di Tanjabtim, Pemkab Ungkap Kriteria Proposal Bisa Lolos
• Ssssttt Diam-diam Ternyata Ryochin Sudah Pernah Datangi Rumah Luna Maya di Bali Loh
• APS Harusnya Sudah Dibersihkan, KPU Bungo akan Turun Langsung Boyong Intansi Terkait
Di sisi lainnya, KPU mengeluarkan larangan penempatan APK di tempat-tempat ibadah, pendidikan dan tempat pemerintahan.
Sebagai tim pemenangan, Desy mengaku siap menaati peraturan tersebut.
"Tentunya kami komitmen menaati larangan-larangan yang dikeluarkan KPU," pungkasnya.
KPU Keluarkan Batasan-batasan
KPU Provinsi Jambi mengeluarkan batasan-batasan berkampanye, bagi calon kepala daerah peserta Pilgub Jambi 2020 guna mengansitipasi penyebaran pandemi Covid-19.
Di antaranya, calon gubernur Jambi saat kampanye rapat umum hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali, dan dibatasi hanya 100 orang peserta.
Selanjutnya, Cagub Jambi saat kampanye tatap muka, pertemuan dan dialog dilakukan terbatas hanya dihadiri 50 orang.
"Itu diatur ketat di PKPU Nomor 4, Tahun 2017," kata Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi, Kamis (24/9/2020).
• Maju Cawako di Pilkada 2020, Anak dan Menantu Jokowi Punya Harta Puluhan Miliar, Ini Rinciannya
• Warga Senang 10 Kilometer Jalan Anang Salim Untuk Akses ke Candi Muarojambi Diperbaiki
• Warga Empat Desa di Kecamatan Sekernan Berdesakan Ambil Bantuan PKH, Abaikan Protokol Kesehatan
"Selain itu, kegiatan yang sifatnya memperingati hari besar keagamaan, itu pun sedang dibicarakan di KPU RI untuk ditiadakan," lanjutnya.