Pilkada di Jambi

Serahkan Desain APK ke KPU, Tim CE-Ratu: Desainnya Cukup 'Cerah'

Tim Pemenangan Pasangan Calon Cek Endra-Ratu Munawaroh, telah menyerahkan desain alat peraga kampanye (APK), ke KPU Provinsi Jambi.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/HENDRO HERLAMBANG
Paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh 

Serahkan Desain APK ke KPU, Tim CE-Ratu: Desainnya Cukup 'Cerah'

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sesuai peraturan pilkada, Tim Pemenangan Pasangan Calon Cek Endra-Ratu Munawaroh, telah menyerahkan desain alat peraga kampanye (APK), ke KPU Provinsi Jambi.

Juru bicara CE-Ratu, Desy Arianto mengatakan, desain APK yang telah diserahkan antara lain baleho, spanduk, umbul-umbul, billboard, dan bahan kampanye seperti poster, dan lainnya.

"Sudah kita serahkan beberapa hari lalu. Desain cukup cerah, dan mudah-mudahan dapat menarik perhatian pemilih," kata Desy Arianto, Jumat (25/9/2020).

Terkait adanya pembatasan saat berkampanye, Desy mengatakan, APK saat ini menjadi alat yang harus dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan masyarakat.

"Jadi alat peraga kampanye sekarang menjadi andalan untuk berkomunikasi dengan masyarakat, karena adanya batasan imbas pandemi," jelasnya.

Dari 900-an Rumah Ibadah di Tanjabtim, Pemkab Ungkap Kriteria Proposal Bisa Lolos

Ssssttt Diam-diam Ternyata Ryochin Sudah Pernah Datangi Rumah Luna Maya di Bali Loh

APS Harusnya Sudah Dibersihkan, KPU Bungo akan Turun Langsung Boyong Intansi Terkait

Di sisi lainnya, KPU mengeluarkan larangan penempatan APK di tempat-tempat ibadah, pendidikan dan tempat pemerintahan.

Sebagai tim pemenangan, Desy mengaku siap menaati peraturan tersebut.

"Tentunya kami komitmen menaati larangan-larangan yang dikeluarkan KPU," pungkasnya.

KPU Keluarkan Batasan-batasan

KPU Provinsi Jambi mengeluarkan batasan-batasan berkampanye, bagi calon kepala daerah peserta Pilgub Jambi 2020 guna mengansitipasi penyebaran pandemi Covid-19.

Di antaranya, calon gubernur Jambi saat kampanye rapat umum hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali, dan dibatasi hanya 100 orang peserta.

Selanjutnya, Cagub Jambi saat kampanye tatap muka, pertemuan dan dialog dilakukan terbatas hanya dihadiri 50 orang.

"Itu diatur ketat di PKPU Nomor 4, Tahun 2017," kata Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi, Kamis (24/9/2020).

Maju Cawako di Pilkada 2020, Anak dan Menantu Jokowi Punya Harta Puluhan Miliar, Ini Rinciannya

Warga Senang 10 Kilometer Jalan Anang Salim Untuk Akses ke Candi Muarojambi Diperbaiki

Warga Empat Desa di Kecamatan Sekernan Berdesakan Ambil Bantuan PKH, Abaikan Protokol Kesehatan

"Selain itu, kegiatan yang sifatnya memperingati hari besar keagamaan, itu pun sedang dibicarakan di KPU RI untuk ditiadakan," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved