Berita Nasional

Satpam Ternyata Juga Punya Pangkat, Mulai dari Segitiga di Pundak & Masuk Kategori Pangkat Tertinggi

Nah, namun tahukah kamu, dalam dunia profesi pengamanan atau sering kita ketahui seperti satpam atau security, ternyata juga memiliki strata pangkat.

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi pangkat satpam - Diana Anggaraeni Si Satpam Cantik 

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh:
a. Polri; atau
b. BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan.

Menghindari Ancaman Banjir Saat Musim Hujan, BPBD Muaro Jambi Siapkan Personel dan Sarpras

BLT Karyawan Swasta Tahap 3 Rp 600 Ribu Belum Juga Cair?Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Dinilai Terlalu Rendah, Warga Tolak Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung

Pasal 22

(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), berdasarkan masa kerja paling cepat per 2 (dua) tahun.
(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan manajer ke jenjang kepangkatan manajer madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 1 (satu) tahun masa kerja sebagai manajer dan lulus uji kompetensi tingkat gada utama.
(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan manajer ke jenjang kepangkatan manajer utama dapat dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:
a. diusulkan oleh pengguna jasa Satpam berdasarkan kebutuhan;
b. lulus uji kompetensi gada utama; dan
c. memiliki keahlian khusus sistem manajemen pengamanan.

Pasal 23

(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun.

(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan supervisor ke jenjang kepangkatan supervisor madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun masa kerja sebagai supervisor dan lulus uji kompetensi tingkat gada madya.

(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan supervisor madya ke jenjang kepangkatan manajer dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. kebutuhan pengguna jasa Satpam;
b. lulus uji kompetensi tingkat gada madya;
c. memiliki keahlian khusus; dan
d. lulus pelatihan Gada Utama.

Pasal 24

(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun.

(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan pelaksana ke jenjang kepangkatan pelaksana madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun masa kerja dan lulus uji kompetensi tingkat gada pratama.

(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan pelaksana madya ke jenjang kepangkatan supervisor dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. kebutuhan pengguna jasa Satpam;
b. lulus uji kompetensi tingkat gada pratama;
c. memiliki keahlian khusus; dan d. lulus pelatihan Gada Madya.

Berikut gambaran pangkat satpam mulai dari pangkat rendah sampai yang tinggi:

Pangkat satpam
Pangkat satpam (https://jurnalsecurity.com/satpam-berpangkat/)

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ada perubahan seragam satpam baru berwarna cokelat, bukan biru putih seperti sebelum-sebelumnya.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengubah seragam satuan pengamanan atau satpam, yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Seperti apa penampakan seragam satpam baru yang berwarna cokelat?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved