Berita Nasional
Satpam Ternyata Juga Punya Pangkat, Mulai dari Segitiga di Pundak & Masuk Kategori Pangkat Tertinggi
Nah, namun tahukah kamu, dalam dunia profesi pengamanan atau sering kita ketahui seperti satpam atau security, ternyata juga memiliki strata pangkat.
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam dunia militer dan keanggotaan baik itu tentara dan kepolisian. Starta tiap personelnya dibedakan sesuai pangkat.
Baik TNI, mulai dari Tamtama hingga Jenderal, begitu juga dengan polisi dari Bintara hingga Jenderal.
Nah, namun tahukah kamu, dalam dunia profesi pengamanan atau sering kita ketahui seperti satpam atau security, ternyata juga memiliki strata pangkat.
Semua tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diterbitkan pada 5 Agustus 2020 oleh Kapolri Idham Azis ini, yakni terdapat golongan kepangkatan untuk satuan pengamanan (Satpam).
• Dulunya Pilot Pesawat Tempur TNI AU, Sosok Wawan Kini Pilih Jadi Satpam Sritex Solo, Ini Alasannya
• Terungkap, Satpam Sritex Solo Ternyata Mantan Pilot Tempur TNI AU, Kini Malah Jadi Manajer
• Ciri Khas Seragam Satpam Baru Warna Cokelat Dan Disertai Tanda Pangkat
Dikutip tribunjambi.com dari jurnalsecurity.com kepangkatan dari satuan pengamanan itu juga memiliki tanda khusus pada setiap seragam satpam yang bertugas.
Misalnya saja satpam berpangkat manajer ia akan menggunakan tanda segitiga berwarna merah mulai dari satu hingga tiga segitiga.

Tanda pangkat manajer: jumlah segitiganya 1 buah, tanda pangkat manajer madya ada segitiga dua buah dan tanda pangkat manajer utama jumlah segitiganya ada 3 buah. Begitu juga kepangkatan untuk Pelaksana dan Supervisor.
Untuk lebih jelasnya terkait kepangkatan dalam satpam, berikut adalah cuplikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 pada Bagian Kedua Golongan Kepangkatan, Pelatihan dan Kompetensi.
Pasal 19
Golongan kepangkatan Anggota Satpam meliputi:
a. manajer;
b. supervisor; dan
c. pelaksana;
Pasal 20
(1) Golongan kepangkatan manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi jenjang kepangkatan:
a. manajer utama;
b. manajer madya; dan
c. manajer.
(2) Golongan kepangkatan supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, meliputi jenjang kepangkatan:
a. supervisor utama;
b. supervisor madya; dan
c. supervisor.
(3) Golongan kepangkatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi jenjang kepangkatan:
a. pelaksana utama;
b. pelaksana madya; dan
c. pelaksana.
(4) Golongan kepangkatan merupakan tanda kepangkatan anggota Satpam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 21
(1) Untuk menduduki golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, anggota Satpam harus mengikuti pelatihan:
a. Pelatihan Gada Pratama, untuk tingkatan pelaksana;
b. Pelatihan Gada Madya, untuk tingkatan supervisor; dan
c. Pelatihan Gada Utama, untuk tingkatan manajer.