Tiga Oknum Pegawai Kejari Sungai Penuh Dilaporkan ke Polda Jambi, Diduga Lakukan Kekerasan Pada Anak

Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Jumat (4/9) sore.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo Tondang
Kuasa Hukum Siti, Albertus Rudi Yopial Bangun melaporkan tiga oknum petugas Kejari Sungai Penuh ke Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Jumat (4/9) sore.

Oknum Kejari tersebut dilaporkan oleh Siti Aminah (42), isteri dari Ibnu Ziady, terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan proyek irigasi Desa Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kerinci 2015 silam.

Kuasa Hukum Siti, Albertus Rudi Yopial Bangun menuturkan, oknum kejaksaan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana tertulis dalam pasal 167 KUHPidana.

Selain itu, kata Albertus, ketiganya juga diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Jadi, selain memasuki pekarangan tanpa izin, mereka ini juga diduga melakukan kekerasan terhadap anak," kata Albertus, Jumat (4/9) sore.

Dua ASN Sarolangun Tersangdung Korupsi, Kini Terancam Dipecat

Polres Kerinci Gelar Operasi Mantap Praja, Siap Amankan Pilkada Jambi 2020

Safril Nursal Kunjungi Kantor Tribun Jambi, Bicara Soal Kemenangan di Pilkada Jambi

Insiden tersebut berawal pada saat oknum Kejari Kota Sungai Penuh tersebut datang kerumah Siti Aminah untuk mengeksekusi suaminya yang telah mendapat putusan Mahkamah Agung sebagai terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan proyek irigasi Desa Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kerinci 2015 silam.

Didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, beserta sejumlah anggota buser, dua dari tiga oknum Kejari tersebut masuk ke rumah Siti Aminah dengan memanjat tembok rumah, yang berada di kawasan Jalan Komplek Teluk Permai, Nomor 37, Rt 37, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kamis (20/8/2020) lalu.

Saat itu, puteri Siti Aminah, berinisial MZ (14) seorang diri di rumah.

"Jadi mereka tidak tahu siapa, tidak ada surat tugas, masuk melalui pagar, dan langsung menggedor-gedor pintu, sehingga membuat anak pelapor mengalami trauma yang cukup parah," papar Albertus.

"Sampai sekarang, masih ketakutan kalau diajak ngobrol si anak ini," imbuhnya.

Tidak hanya itu, oknum tersebut juga mengabaikan ketua Rt setempat, yang menanyakan identitas mereka saat sedang memasuki rumah pelapor.

Albertus mengaku, pihaknya serta ketua Rt juga telah menanyai perihal surat tugas mereka saat sedang berada di lokasi.

Namun, kata Albertuss, Kanit Reskrim Polsek Telanaipura yang pada saat itu turut ke lokasi mengaku bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut, dan melakukan pembiaran pelaku masuk ke rumah dengan memanjat pagar tanpa mengenakan baju dinas.

"Saat sudah dimintai surat tugas, dan pak Rt juga mereka lawan, termasuk Kanit tersebut, dia bilang dia bertanggung jawab akan hal tersebut," papar Albertus.

Hari Pertama Belum Ada Bapaslon Mendaftar ke KPU Sungai Penuh

Cek Endra-Ratu Munawaroh Daftar ke KPU, Partai Nasdem Ditolak Jadi Pengusung

Selain itu, Albertus menyampaikan, pihaknya juga akan melaporkan oknum anggota Polsek Telanaipura tersebut, menurutnya, sebagai pihak kepolisian, tidak seharusnya melakukan pembiaran dengan memasuki rumah tanpa izin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved