Pesta Seks Gay di Jakarta, Masuk Bayar 100 Ribu, Tak Boleh Pakai Baju, Digerebek Ini Situasinya

Seluruh pria tersebut tergabung dalam satu komunitas penyuka sesama jenis dalam salah satu aplikasi pesan singkat.

Editor: Nani Rachmaini
ist
Puluhan pria diamankan diduga terkait pesta seks sesama jenis di Kuningan Suite Lantai 6 Room 608 Jalan Setia Budi Utara Raya Nomor 5 RW 01, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020). 

Hasilnya, seorang di antaranya terkena Human Immunodeficiency Virus ( HIV).

Yusri menjelaskan, polisi akan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk memeriksa seluruh tersangka. Polisi menyiapkan tahanan khusus bagi tersangka yang positif HIV.

"Untuk penempatan (tahanan) memang kita tempatkan di tempat tersendiri," katanya.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk, dan bukti transfer uang.

Adapun sembilan penyelenggara yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

7. Usia Peserta Pesta Asusila

Dikutip dari Wartakotalive.com fakta mengejutkan terungkap menyusul digerebeknya pesta asusila sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020) lalu.

Fakta tersebut terkait usia peserta dan panita penyelenggara pesta asusila sesama jenis.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan, peserta dan panita penyelenggara pesta asusila sesama jenis di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, berusia rata-rata 20 tahun hingga 40 tahun.

"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Saat menggerebek pesta asusila sesama jenis tersebut polisi mengamankan sebanyak 56 orang, dengan sembilan orang yang menjadi penyelenggara pesta ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.

Yusri juga mengatakan di antara 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah, namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan berapa orang yang berstatus sudah menikah.

"Ya, sudah ada yang menikah," tambahnya.

Petugas juga tidak menemukan pelaku di bawah umur saat menggerebek kegiatan tersebut.

8. Diidentifikasi Top Atau Bottom

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peserta pesta seks gay di Kuningan, Jakarta Selatan wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum acara mulai.

"Setelah itu barulah digelar games-games atau permainan yang semuanya berbau cabul dan mesum, dalam acara," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Dalam pesta seks itu katanya, digelar sejumlah permainan atau game yang semuanya berbau cabul.

Begini Cara Mengatasi Perut Kembung Secara Alami dan dengan Bantuan Obat

Dua Daerah Ini Masuk Kategori Rawan Sengketa di Pilkada Jambi 2020

Ayah Kandung Nagita Slavina Mengaku Dipaksa Masuk RSJ Hingga Disuntik Obat Yang Bisa Buat Rusak Otak

Selain itu kata dia, para peserta juga diidentifikasi apakah sebagai kaum gay yang berperan sebagai pria atau wanita atau keduanya.

"Untuk yang berperan sebagai pria disebut Top. Untuk peran wanita disebut bottom dan untuk yang bisa berperan keduanya adalah Vers," kata Yusri.

Dengan identifikasi itu atau sesuai perannya, para peserta akan dipisah terlebih dahulu di dalam ruangan sebelum dipertemukan dalam sebuah game atau permainan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Pesta Seks Sejenis yang Digerebek Polisi di Apartemen"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved