Pesta Seks Gay di Jakarta, Masuk Bayar 100 Ribu, Tak Boleh Pakai Baju, Digerebek Ini Situasinya

Seluruh pria tersebut tergabung dalam satu komunitas penyuka sesama jenis dalam salah satu aplikasi pesan singkat.

Editor: Nani Rachmaini
ist
Puluhan pria diamankan diduga terkait pesta seks sesama jenis di Kuningan Suite Lantai 6 Room 608 Jalan Setia Budi Utara Raya Nomor 5 RW 01, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM-Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis dari sebuah ruangan di salah satu hotel di Jalan Setia Budi Utara Raya Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) dini hari pukul 00.30.

Dari sana diamankan 56 orang pria penyuka sesama jenis.

Dari 56 orang itu, diketahui 9 orang sebagai penyelenggara dan 47 lainnya adalah peserta atau undangan. Kesembilan orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara untuk 47 orang lainnya masih sebatas saksi dan tidak ditahan.

Berdasarkan pemeriksaan, seluruh pria tersebut tergabung dalam satu komunitas penyuka sesama jenis dalam salah satu aplikasi pesan singkat.

Terungkap Taktik Suami di Singkawang Buat Skenario untuk Kelabui Polisi, Bikin Rekayasa Kematian

Bens Coffe Hadir diJambi, Tawarkan Varian Kopi Nikmat untuk Teman Santai

Download Lagu MP3 Kumpulan Lagu Nissa Sabyan Full Album, Ada Video Religi Terbaru Habib Syech

Komunitas tersebut sudah terbentuk sejak Februari 2018.

Berikut fakta selengkapnya pesta gay dilansir Tribuntimurwiki.com dari berbagai sumber:

1. Kronologi

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2020) malam.

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen.

"Tanggal 28 Agustus kita dapat informasi, dan tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan sekitar 00.30 WIB. Dan ditemukan ada 56 orang pria di dalamnya," ujar Yusri saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9/2020).

Yusri menjelaskan, pesta tersebut direncanakan oleh pelaku berinisial TRF.

Ada sejumlah syarat bagi mereka yang ingin menjadi peserta.

"Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api, dan senjata tajam. Dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif setiap peserta Rp 100.000 hingga Rp 350.000.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved