Pesta Seks Gay di Jakarta, Masuk Bayar 100 Ribu, Tak Boleh Pakai Baju, Digerebek Ini Situasinya

Seluruh pria tersebut tergabung dalam satu komunitas penyuka sesama jenis dalam salah satu aplikasi pesan singkat.

Editor: Nani Rachmaini
ist
Puluhan pria diamankan diduga terkait pesta seks sesama jenis di Kuningan Suite Lantai 6 Room 608 Jalan Setia Budi Utara Raya Nomor 5 RW 01, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM-Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis dari sebuah ruangan di salah satu hotel di Jalan Setia Budi Utara Raya Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) dini hari pukul 00.30.

Dari sana diamankan 56 orang pria penyuka sesama jenis.

Dari 56 orang itu, diketahui 9 orang sebagai penyelenggara dan 47 lainnya adalah peserta atau undangan. Kesembilan orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara untuk 47 orang lainnya masih sebatas saksi dan tidak ditahan.

Berdasarkan pemeriksaan, seluruh pria tersebut tergabung dalam satu komunitas penyuka sesama jenis dalam salah satu aplikasi pesan singkat.

Terungkap Taktik Suami di Singkawang Buat Skenario untuk Kelabui Polisi, Bikin Rekayasa Kematian

Bens Coffe Hadir diJambi, Tawarkan Varian Kopi Nikmat untuk Teman Santai

Download Lagu MP3 Kumpulan Lagu Nissa Sabyan Full Album, Ada Video Religi Terbaru Habib Syech

Komunitas tersebut sudah terbentuk sejak Februari 2018.

Berikut fakta selengkapnya pesta gay dilansir Tribuntimurwiki.com dari berbagai sumber:

1. Kronologi

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2020) malam.

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen.

"Tanggal 28 Agustus kita dapat informasi, dan tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan sekitar 00.30 WIB. Dan ditemukan ada 56 orang pria di dalamnya," ujar Yusri saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9/2020).

Yusri menjelaskan, pesta tersebut direncanakan oleh pelaku berinisial TRF.

Ada sejumlah syarat bagi mereka yang ingin menjadi peserta.

"Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api, dan senjata tajam. Dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif setiap peserta Rp 100.000 hingga Rp 350.000.

"Di dalam mereka ini membuat game atau permainan-permainan. Jadi mereka senang-senang," katanya.

2. Penyelenggara jadi tersangka

Yusri menjelaskan, pihaknya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni TRF, BA, MA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW. Mereka adalah penyelenggara pesta.

Tersangka TRF sudah menyiapkan rencana sejak satu bulan sebelumnya.

Adapun 47 orang lain yang ditangkap hanya sebagai saksi.

Sementara sembilan tersangka kemudian ditahan.

Yusri menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran masing-masing.

TRF, otak penyelenggara berperan sebagai penyewa apartemen.

Ia menerima uang transfer sebesar Rp 100.000 hingga Rp 350.000 dari setiap peserta.

Adapun BA dan A sebagai penyedia konsumsi, sedangkan KG sebagai penjaga barang-barang bawaan para peserta.

"Untuk tersangka SP sebagai administrasi dan buku tamu. NM dan RP sebagai penjemput tamu dari lobi ke kamar apartemen," kata dia.

3. Tema kemerdekaan

TRF yang menjadi pemimpin penyelenggaraan pesta mempersiapkan undangan dan persyaratan untuk para peserta.

"TRF itu yang buat undangan. Itu dipersiapkan selama satu bulan dan disiarkan lewat WA (WhatsApp) dan instagram yang mau berminat (ikut pesta) tanggal 28 (Agustus) malam."

"Namanya undangan kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan," ujar Yusri.

Selain itu, TRF juga membuat persyaratan bagi para peserta.

Salah satunya dengan mengenakan pakaian khusus dan masker warna merah putih.

"Kemudian diharuskan, setiap peserta ada dress code menggunakan masker merah putih," kata Yusri.

4. Sudah 6 kali

Polisi mendapatkan fakta lain.

Sejak terbentuk dua tahun lalu, komunitas mereka sudah menggelar acara serupa sebanyak enam kali di apartemen hingga hotel.

"Mereka berdiri sejak Februari 2018 membentuk komunitas. Mereka sudah enam kali menggelar di tempat berbeda," kata Yusri.

Enam pesta sebelumnya digelar di Jakarta, baik di hotel atau apartemen. Polisi masih terus menggali informasi terkait pesta tersebut.

5. Belajar di Thailand

Menurut polisi, TRF mempelajari pesta gay dari luar negeri sebelum mengadakannya di Indonesia.

Tersangka mempelajari persyaratan dan cara permainan di Thailand.

"Hasil keterangan awal tersangka TRF ini bahwa memang yang bersangkutan pernah belajar di Thailand," kata Yusri.

Dari pengalamannya di Thailand, TRF kemudian membentuk komunitas pria penyuka sesama jenis di Indonesia pada Februari 2018.

6. Positif HIV

Polisi melakukan rangkaian tes kesehatan kepada sembilan penyelenggara dan 47 peserta yang ditangkap.

Hasilnya, seorang di antaranya terkena Human Immunodeficiency Virus ( HIV).

Yusri menjelaskan, polisi akan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk memeriksa seluruh tersangka. Polisi menyiapkan tahanan khusus bagi tersangka yang positif HIV.

"Untuk penempatan (tahanan) memang kita tempatkan di tempat tersendiri," katanya.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk, dan bukti transfer uang.

Adapun sembilan penyelenggara yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

7. Usia Peserta Pesta Asusila

Dikutip dari Wartakotalive.com fakta mengejutkan terungkap menyusul digerebeknya pesta asusila sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020) lalu.

Fakta tersebut terkait usia peserta dan panita penyelenggara pesta asusila sesama jenis.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan, peserta dan panita penyelenggara pesta asusila sesama jenis di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, berusia rata-rata 20 tahun hingga 40 tahun.

"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Saat menggerebek pesta asusila sesama jenis tersebut polisi mengamankan sebanyak 56 orang, dengan sembilan orang yang menjadi penyelenggara pesta ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.

Yusri juga mengatakan di antara 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah, namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan berapa orang yang berstatus sudah menikah.

"Ya, sudah ada yang menikah," tambahnya.

Petugas juga tidak menemukan pelaku di bawah umur saat menggerebek kegiatan tersebut.

8. Diidentifikasi Top Atau Bottom

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peserta pesta seks gay di Kuningan, Jakarta Selatan wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum acara mulai.

"Setelah itu barulah digelar games-games atau permainan yang semuanya berbau cabul dan mesum, dalam acara," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Dalam pesta seks itu katanya, digelar sejumlah permainan atau game yang semuanya berbau cabul.

Begini Cara Mengatasi Perut Kembung Secara Alami dan dengan Bantuan Obat

Dua Daerah Ini Masuk Kategori Rawan Sengketa di Pilkada Jambi 2020

Ayah Kandung Nagita Slavina Mengaku Dipaksa Masuk RSJ Hingga Disuntik Obat Yang Bisa Buat Rusak Otak

Selain itu kata dia, para peserta juga diidentifikasi apakah sebagai kaum gay yang berperan sebagai pria atau wanita atau keduanya.

"Untuk yang berperan sebagai pria disebut Top. Untuk peran wanita disebut bottom dan untuk yang bisa berperan keduanya adalah Vers," kata Yusri.

Dengan identifikasi itu atau sesuai perannya, para peserta akan dipisah terlebih dahulu di dalam ruangan sebelum dipertemukan dalam sebuah game atau permainan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Pesta Seks Sejenis yang Digerebek Polisi di Apartemen"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved