Sering Video Call Seks, Wanita Bersuami Ini Diperas Rp 16,8 Juta Oleh Narapidana, Ancam Akan Disebar
Seorang narapidana di dalam penjara berinisial IP (26) kembali berurusan dengan polisi gara-gara menjadi polisi gadungan.
"Setelah beberapa hari berkomunikasi, kemudian korban diminta melakukan video call seks," kata Arie.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, IP malah merekam aktivitas tersebut.
Selang beberapa waktu, korban kaget lantaran dimintai uang Rp 18.800.000 oleh pelaku.
Ketika menolak permintaan tersebut, korban diancam video perbuatan tidak senonohnya itu akan disebarkan.
"Pelaku mengancam akan mengirim video tersebut kepada suami korban," kata Arie.
Karena panik dengan ancaman itu, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Timur pada 6 Juli 2020.
• Cara Menurunkan Asam Urat dengan Air Rebusan Daun Salam
Setelah diselidiki, ternyata pelaku merupakan seorang napi yang tengah menjalani pidana di Lapas kelas IIA Bagansiapiapi Riau.
Pelaku ditangkap beberapa hari lalu dan dipindahkan ke Lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI no. 24 tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi yang Jadi Polisi Gadungan Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Bayar Utang dan Game Online"
Kasus Bidan AWM (20) Bugil di Media Sosial karena Bayaran Netizen
Kasus lainnya, Jagat media sosial kembali dibuat gempar aksi video bugil alias tanpa busana seorang bidan puskesmas.
Wanita berinisial AWM itu melakukan live video bugil di media sosial.
Bidan muda yang masih berusia 20 tahun melakukan aksi bugil di aplikasi Boom Live.