Polisi Masih Cari Siapa Pelaku Pembakaran Lahan PT Kharisma Yang Terletak di Desa Kemingking Dalam
Pengusutan kasus kebakaran lahan yang terjadi di areal HGU milik PT Kharisma di Desa Kemingking Dalam belum menunjukkan perkembangan
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pengusutan kasus kebakaran lahan yang terjadi di areal HGU milik PT Kharisma di Desa Kemingking Dalam belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pascakebakaran hutan dan lahan milik perusahaan tersebut belum ada tanda-tanda bahwa kasus ini bakal naik ke tahap penyidikan.
Seperti yang disampaikan Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto untuk melakukan penyidikan tindak pidana itu memerlukan dua alat bukti yang cukup.
• Syarif Fasha Tidak Jadi Maju? Suara Mata Pilih Kota Jambi Jadi Incaran Cagub
• Temuan Polres Tanjab Barat Soal Pangkalan Gas Bermasalah, Sudah Disampaikan ke Pertamina
• Mantan Atta Halilintar Diamuk Netizen Gegara Iri Dengki Saat Nyinyiri Aurel: Cuma Punya 2 Tangan!
"Terkait PT Kharisma, kita masih dalam proses penyelidikan, karena belum ditemukannya siapa yang melakukan pembakaran," jelasnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (25/8/2020).
Pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran ini sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 itu disebutkan barang siapa dengan sengaja melakukan membuka lahan dengan cara membakar akan dikenakan sangsi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Terkait ini juga kita belum tau siapa yang membakar dan belum terbukti. Sehingga kita sedang mengkaji dan melakukan penyelidikan," ujarnya.
• Daftar Nama Direktur Utama Pertamina dari 1968 hingga Sekarang, Ibnu Sutowo Paling Senior
• Subsidi Gaji Rp Rp 600 Ribu untuk Pekerja Langsung Ditransfer ke Rekening Karyawan
• Megawati Sindir Kader Yang Marah Karena Tak Diusung di Pilkada, Saya Yang Punya Hak Prerogatif
Terhadap kasus kebakaran lahan yang menghanguskan kurang lebih 9 hektar lebih lahan HGU PT Kharisma di Desa Kemingking tidak bisa diterapkan UU Perkebunan sebab, lahan yang terbakar itu merupakan kawasan industri.
Lahan yang terbakar ini bukan berada di kawasan perkebunan, melainkan di kawasan industri
Pihaknya juga telah menginformasikan pada pihak manajemen dan masyarakat sekitar karena tahap penyelidikan sudah mereka lakukan pemeriksaan atau klarifikasi.
"Beberapa saksi sudah kita panggil,kita lakukan pemeriksaan atau mengklarifikasi pihak perusahaan, mulai dari manager, humas dan security-nya serta saksi masyarakat," jelasnya.
Kapolres menyebutkan, sarana dan prasarana pemadam kebakaran di PT Kharisma juga masih minim dalam Permentan No.5, dijelaskan bahwa setiap perusahaan di bidang perkebunan wajib memiliki sarpras pemadam kebakaran.
• Umbar Foto Mesra Lagi dengan Wijin, Gisel Kena Nyinyir Netizen Diminta Rujuk dengan Gading Marten
• Otak Pembunuhan di Kelapa Gading Yang Sewa Pembunuh Bayaran, Diduga Gelapkan Pajak Rp 1,8 Miliar
• Amien Rais Sebut Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung Sengaja Dibakar, Ini Jawaban Jaksa Agung
"Sarana di sana memang masih minim namun, itu sanksinya administrasi dan kita akan berkoordinasi dengan dinas kehutanan soal sanksi administrasi ini, " pungkasnya.