Terlibat Kasus Suap Bersama Wahyu Setiawan, Mantan Anggota Bawaslu Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina terlibat kasus dugaan suap bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Editor: Rahimin
.(ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)
Tersangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina terlibat kasus dugaan suap bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Agustiani akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Agustiani terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Tim Densus Berhasil Tangkap 10 Terduga Teroris di Tiga Provinsi, Termasuk Seorang Mahasiswa

Mendagri Minta Kandidat Calon Kepala Daerah Gunakan EO Untuk Kampanye Virtual

Sebelum Daftar ke KPU, Calon Kepala Daerah Diwajibkan Lakukan Swab Test

"Menyatakan terdakwa II Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair," kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam pertambangan majelis hakim, hal yang memberatkan Agustiani adalah tindakannya tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan Agustiani telah mencederai hasil Pemilu sebagai proses demokrasi, serta telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.

Sedangkan, hal yang meringankan bagi Agustiani adalah bersikap sopan selama persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga.

Bawakan Lagu Lathi-nya Weird Genius feat Sara Fajira, Dewi Perssik Tuai Pro Kontra soal Suara

Jambi Termasuk 6 Provinsi Yang Menetapkan Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan

Malangnya Syahrini Akui Kemarahan Reino Barack Usai Video Syur Beredar: Sang Mertua: Luar Biasa!

Dalam perkara ini, Agustiani bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya itu, Agustiani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara yang sama, Wahyu Setiawan juga telah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Harun Masiku, Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Divonis 4 Tahun Penjara"

Diajukan ke Sidang Kote Etik, Ketua KPK: Gaji Saya Cukup Untuk Sewa Helikopter

Sebut Seorang Istri Tak Terus Mengetahui Kegiatan Suami, Baim Wong: Kalau Enggak Kuat, Ceraiin Aja!

Bocah 4 Tahun Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Herannya Orangtua Tak Mau Laporkan Pelaku ke Polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved