Sebelum Daftar ke KPU, Calon Kepala Daerah Diwajibkan Lakukan Swab Test

endaftaran calon kepala daerah dilaksanakan pada 4-6 September 2020 mendatang.

Editor: Rahimin
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Komisioner KPU Hasyim Asyari 

TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan pada 4-6 September 2020 mendatang.

Walau masih di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan. 

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengatakan, PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam ( Covid-19), perlu penyesuaian.

Salah satu aturan yang diusulkan KPU, yaitu pasangan calon wajib mengikuti tes usap ( swab test) saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020 sebagaimana disarankan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jambi Termasuk 6 Provinsi Yang Menetapkan Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan

Diajukan ke Sidang Kote Etik, Ketua KPK: Gaji Saya Cukup Untuk Sewa Helikopter

Malangnya Syahrini Akui Kemarahan Reino Barack Usai Video Syur Beredar: Sang Mertua: Luar Biasa!

"Usulan kami adalah tetap dilakukan pemeriksaan test swab seperti saran IDI. Tapi dilakukannya menjadi bagian dari pemeriksana kesehatan," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR, Senin (24/8/2020).

Hasyim menjelaskan, syarat swab test ini bukan jadi indikator gagal atau tidaknya pasangan calon menjadi peserta pilkada.

Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19.
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Ia menuturkan, PKPU akan mengatur apabila paslon dinyatakan negatif atau positif Covid-19.

"Tapi ini bukan menjadi satu yang dipersyaratkan, dalam arti kalau gagal atau positif menjadi calon ini batal, tidak. Tapi harus ada perlakukan tertentu," ujar dia.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah jika calon peserta positif Covid-19, maka ia harus melakukan isolasi mandiri sesuai peraturan.

Peringatan Dini BMKG Selasa (25/8) - 8 Provinsi Waspada Hujan Petir, Perairan Gelombang Tinggi

Sering Dilecehkan, Karyawati Sewa Pembunuh Bayaran Rp 200 Juta Untuk Tembak Mati Bosnya

Tengah Malam Amanda Caesa Datangi Kamar Dul Jaelani, Rela Nungging Beri Ciuman Mesra: Oh So Sweet!

KPU provinsi atau kabupaten/kota setempat melakukan pendundaan tahapan administrasi berikutnya bagi calon peserta yang positif Covid-19.

Hasyim mengatakan, tes usap dilakukan oleh paslon setelah seluruh dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan diberikan surat pengantar untuk periksa ke rumah sakit yang dirujuk.

"Kalau dokumen dinyatakan lengkap, diberikan surat pengantar untuk periksa kepada RS yang dituju untuk pemeriksaan," tutur Hasyim.

Rapat konsultasi menyetujui usulan KPU. Dalam rapat tadi, ada empat PKPU dan dua Peraturan Bawaslu terkait Pilkada 2020 yang dibahas bersama DPR. Pilkada 2020 sendiri diketahui akan digelar pada 9 Desember. Ada 270 daerah yang menggelar pilkada.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Paslon Wajib Swab Test Saat Daftar Peserta Pilkada 2020",

Komisioner KPU Penerima Suap Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Tidak Dicabut

Bocah 4 Tahun Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Herannya Orangtua Tak Mau Laporkan Pelaku ke Polisi

Rahasia Anak Luna Maya yang Tak Diketahui Orang, Kini Ariel NOAH Dikabarkan Ajak Balikan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved