Komisioner KPU Penerima Suap Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Tidak Dicabut

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terdakwa kasus suap akhirnya divonis majelis hakim.

Editor: Rahimin
Antara/Kompas.com
Wahyu Setiawan malu dan menutupi borgol pakai ransel. Komisioner KPU yang terkena OTT KPK terkait PAW Anggota DPR dari PDIP 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terdakwa kasus suap akhirnya divonis majelis hakim.

Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Wahyu terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua" kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).

Bocah 4 Tahun Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Herannya Orangtua Tak Mau Laporkan Pelaku ke Polisi

Rahasia Anak Luna Maya yang Tak Diketahui Orang, Kini Ariel NOAH Dikabarkan Ajak Balikan

3 Tahun Mobil Hilang, Warga Semarang Ini Tak Menyangka Yang Mencuri Tetangga Sendiri

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Selain vonis yang lebih ringan, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," ucap hakim Susanti.

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Wahyu karena Wahyu dianggap tidak memenuhi syarat yang ada pada Surat Edaran Mahkamah Agung.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jawaban yang Wanita Ditangkap bersama Oknum Petugas Kemenhub karena Bawa Sabu: Nemenin Dia Tidur!

Evi Novida Jadi Komisioner KPU Lagi, Sempat Dipecat Presiden Jokowi

Bukti Zumi Zola Ngemis Tak Mau Dicerai Sherrin Tharia, Kini Tanggung Jatah Anak Rp 20 Juta Perbulan

Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Harun Masiku
Harun Masiku (KPU)

Selain itu, Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Zulkifli Hasan Doakan Amien Rais Diberi Kesehatan, Sebut Seperti Pesawat Terus Maju Tak Berhenti

Viral, Menteri Kabinet Indonesia Maju Berfoto Bersama di Bali Tanpa Pakai Masker, Ini Penjelasannya

Kejagung Panggil Teman Dekat Jaksa Pinangki, Terkait Permohonan PK Djoko Tjandra

Khusus untuk Wahyu, ia juga dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200.

Pikir-pikir

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved