Kejagung Panggil Teman Dekat Jaksa Pinangki, Terkait Permohonan PK Djoko Tjandra
Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/8/2020), memeriksa seorang teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Andi Irfan Jaya.
Irfan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di mana Pinangki berstatus sebagai tersangka.
• Jadi Plt Ketua PSI, Giring Nidji Deklarasikan Jadi Capres 2024, Jokowi Sambut Baik Pencalonan Itu
• Djoko Tjandra Akui Beri Banyak Uang Pada Polisi, Dua Jenderal Polisi Diduga Penerima Suap
• Sempat Mengaku Sebagai Karyawan Bank, Tahanan Kabur Nekat Cetak Uang Palsu Rp 320 Juta
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Hari menuturkan, Irfan sebelumnya pernah dipanggil untuk diperiksa pada 10 Agustus 2020 silam. Namun, pada saat itu Irfan tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Maka dari itu, Irfan baru diperiksa pada Senin ini. Menurut Hari, pemeriksaan Irfan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra secara diam-diam pada Juni 2020.
Sebagai informasi, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.
• Emak-emak Demo Nekat Pakai Masker dari Bra, Tuntut Bansos Covid-19 Tak Kunjung Diterima
• Acara Pernikahan di Bekasi Berujung Pesta Dangdutan, Langsung Dibubarkan Polisi
• Nekat Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil Sempat Menemui Ibunda: Yang Was-waa Ibu Malahan
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tutur dia.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
• Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 25 Agustus 2020, Virgo Mudah Beradaptasi, Taurus Hati-hati
• WhatsApp Web Bisa Video Call dengan 50 Orang, Ternyata Ini Perbedaan dengan Zoom
• Panduan Menggunakan Google Classroom di Dekstop/PC dan Ponsel, Lengkap dengan Cara Menjawab Soal
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam. Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Periksa Seorang Teman Dekat Jaksa Pinangki"
• VIDEO VIRAL! Penampakan Sosok Mirip Kuntilanak di Dalam Air, Warganet Heboh
• VIRAL Perankan Karakter Bu Tejo, Ternyata Siti Fauziah Pernah Main di Deretan Film Ini!
• Download Lagu MP3 Taylor Swift 3 Peace Lengkap Dengan Chord Gitar, Lirik, dan Video Klip