Selasa, 21 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Acara Pernikahan di Bekasi Berujung Pesta Dangdutan, Langsung Dibubarkan Polisi

Resepsi pernikahan diizinkan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Namun usai resepsi pernikahan, ternyata acara dilanjutkan dengan dangdutan.

Editor: Tommy Kurniawan
Ist
Pesta Pernikahan 

TRIBUNJAMBI.COM - Acara dangdutan pernikahan pasangan Ita dan Wiryo di Kampung Ciketing Asem RT 004 RW 005, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi terpaksa dibubarkan polisi, Minggu (23/8/2020) malam.

Video dangdutan tersebut tersebar di media sosial.

Dalam video tampak masyarakat berjoget tanpa penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Mereka tidak menerapkan jaga jarak. Sebagian tampak tidak mengenakan masker.

Kapolsek Bantargebang Kompol Ali Djoni mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya warga yang menggelar dangdutan.

Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 25 Agustus 2020, Virgo Mudah Beradaptasi, Taurus Hati-hati

WhatsApp Web Bisa Video Call dengan 50 Orang, Ternyata Ini Perbedaan dengan Zoom

Panduan Menggunakan Google Classroom di Dekstop/PC dan Ponsel, Lengkap dengan Cara Menjawab Soal

MAAF! Bantuan Subsidi Upah bagi Karyawan Swasta Batal Cair Hari Ini Selasa 25 Agustus 2020

Setelah mendapati adanya kerumunan, polisi kemudian membubarkan acara.

"ya benar ada (dangdutan). Waktu itu kita dapat informasi malam sekira jam 22.00 WIB. Kita langsung perintahkan anggota yang piket untuk ke sana dan langsung segera dibubarkan,” ujar Ali saat dihubungi, Senin (24/8/2020).

Ali mengatakan, berdasarkan informasi dari Camat Mustika Jaya, izin yang diberikan hanya resepsi pernikahan.

Resepsi pernikahan diizinkan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Namun usai resepsi pernikahan, ternyata acara dilanjutkan dengan dangdutan.

“Diizinnya mereka enggak bilang mau gelar dangdutan, mereka cuma bilang ada organ tunggal. Dia tidak menyertakan izin kalau ada panggung dan pertunjukan dangdut. Organ tunggal aja di surat permohonan dia ke RT atau RW,” ucap dia.

Dalam surat izin yang dikeluarkan Kelurahan, Ali mengatakan, telah diingatkan untuk menggelar resepsi pernikahan dengan aturan protokol kesehatan.

Selain itu, tamu yang hadir dibatasi.

“Kelurahan baru kita verifikasi surat izin keramaian. Kita tetap himbau agar pelaksanaannya menggunakan protokoler kesehatan, itu kita cantumkan dan imbau pengunjung agar diatur setiap waktunya maksimal 100 orang secara bergantian. Kita kasih tahu begitu,” kata dia.

Acara dangdutan tersebut kemudian membuat resah warga sekitar. Warga kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Akibatnya, acara dangdutan tersebut dibubarkan sekitar pukul 23.00 WIB.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved