Djoko Tjandra Akui Beri Banyak Uang Pada Polisi, Dua Jenderal Polisi Diduga Penerima Suap
Djoko Tjandra berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM - Djoko Tjandra berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice tersebut.
Ia diperiksa dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, dua jenderal polisi turut menjadi tersangka
Polri mengungkapkan, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah mengakui memberikan uang terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.
• Acara Pernikahan di Bekasi Berujung Pesta Dangdutan, Langsung Dibubarkan Polisi
• Nekat Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil Sempat Menemui Ibunda: Yang Was-waa Ibu Malahan
• Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Pegawai Swasta Gagal Cair Hari Ini, Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan
"Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap. Sementara, dua tersangka yang diduga sebagai penerima suap, yaitu Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte serta Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Informasi itu diketahui penyidik setelah memeriksa Djoko Tjandra pada hari ini selama 6,5 jam sejak pukul 09.30 WIB.
Pada pemeriksaan tersebut, kata Awi, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan.
Salah satunya terkait aliran dana atau suap dari Djoko Tjandra kepada penerimanya.
• Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 25 Agustus 2020, Virgo Mudah Beradaptasi, Taurus Hati-hati
• WhatsApp Web Bisa Video Call dengan 50 Orang, Ternyata Ini Perbedaan dengan Zoom
• Panduan Menggunakan Google Classroom di Dekstop/PC dan Ponsel, Lengkap dengan Cara Menjawab Soal
Kendati demikian, ia mengaku tidak dapat membeberkan nominal secara rinci karena masih ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
"Jadi penyidik tentunya mengejar, melakukan pendalaman kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan," ucap Awi.

Selain Djoko Tjandra, polisi juga menetapkan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dan diduga memberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
• Sempat Diincar Fiorentina, Thiago Silva Dibabarkan Sepakat Berlabuh ke Chelsea
• Hamil 6 Bulan, Gadis di Lampung Dilempar Hidup-hidup ke Sungai,Pelaku Pacar yang Ogah Tanggungjawab
• Ruben Onsu Ungkap Bayaran Raffi Ahmad Setiap Tampil di TV, Ayah Rafathar : Kita Cuma Beda 3,5 Juta
Sementara itu, terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Akui Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari Red Notice"
• Download Lagu MP3 Tiara Andini 365 (Single Terbaru), Lengkap dengan Lirik dan Video Klip
• Suka Pria Lucu dan Pekerja Keras, Maria Vania Blak-blakan Hubungannya dengan Tukul Arwana!
• Jessica Mila Bocorkan Kriteria Pria Idaman, Begini Reaksi Kocak Gading Marten : Seiman