Hamil 6 Bulan, Gadis di Lampung Dilempar Hidup-hidup ke Sungai,Pelaku Pacar yang Ogah Tanggungjawab

Gara-gara hamil 6 bulan, seorang gadis di Lampung dilempar hidup-hidup ke sungai.

Editor: Heri Prihartono
net
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM. LAMPUNG - Gara-gara hamil 6 bulan, seorang gadis di Lampung dilempar hidup-hidup ke sungai.

Pelakunya seeorang pemuda di Lampung berinisial WAH (18).

Pemuda itu tega membunuh dan menenggelamkan pacarnya berinisial DA (16) di sungai.

Ruben Onsu Ungkap Bayaran Raffi Ahmad Setiap Tampil di TV, Ayah Rafathar : Kita Cuma Beda 3,5 Juta

Ia tidak melakukannnya sendiri. Kedua pelaku melempar DA yang tengah hamil 6 bulan dalam keadaan hidup ke sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Jasad DA ditemukan mengapung dengan kondisi tangan terikat di sungai, Jumat (21/8/2020) pukul 17.00.

Download Lagu MP3 Via Vallen Mung Titipane, Ada Lirik (Bahasa Jawa/Indonesia) dan Video Klip

Sementara pelaku WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng. Sedangkan rekannya, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 25 Agustus 2020, Jambi Hujan Lokal, Jakarta Cerah Berawan

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap polisi di tempat yang berbeda pada Minggu, 23 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

Keduanya ditangkap oleh petugas gabungan dari Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng.

DA (16) warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng menjalin hubungan kekasih dengan satu pelaku. Akan tetapi, kata Aris Siregar, dalam perjalanan hubungan pacaran ini, kedua anak baru gede tersebut melakukan hubungan badan.

Pelaku, ungkap Aris Siregar, dalam perjalanannya tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.

VIRAL Perankan Karakter Bu Tejo, Ternyata Siti Fauziah Pernah Main di Deretan Film Ini!

"Salah seorang pelaku, WAH (18), tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.

Ironisnya, kata Aris, perbuatan WAH menghilangkan nyawa DA dibantu oleh rekannya, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.

Keduanya diringkus oleh petugas gabungan Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng, Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB.

Atas kehamilan korban tersebut, kata Aris Siregar, diduga pelaku tidak bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dugaannya (pembunuhan), karena pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan atas hamilnya korban," kata Aris Siregar mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved