Evi Novida Jadi Komisioner KPU Lagi, Sempat Dipecat Presiden Jokowi

Evi Novida Ginting Manik sempat diberhentikan Presiden Joko Widodo sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Editor: Rahimin
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik 

TRIBUNJAMBI.COM - Evi Novida Ginting Manik sempat diberhentikan Presiden Joko Widodo sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun, Evi kembali diangkat menjadi komisioner KPU Ri setelah Presiden Jokowi Widodo mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/ Tahun 2020.

Evi kembali menjabat per Senin (24/8/2020) ini. Ia sempat dipecat oleh Presiden Jokowi pada pertengahan Maret 2020 lalu.

Zulkifli Hasan Doakan Amien Rais Diberi Kesehatan, Sebut Seperti Pesawat Terus Maju Tak Berhenti

Kejagung Panggil Teman Dekat Jaksa Pinangki, Terkait Permohonan PK Djoko Tjandra

Jadi Plt Ketua PSI, Giring Nidji Deklarasikan Jadi Capres 2024, Jokowi Sambut Baik Pencalonan Itu

"Tadi sudah mengadakan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali bertugas kembali di KPU sebagai salah satu anggota KPU RI periode 2017-2022," kata Ketua KPU RI Arief Budiman melalui konferensi pers virtual yang digelar Senin (24/8/2020).

Arief mengatakan, pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 ditetapkan Jokowi melalui Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 yang terbit pada 11 Agustus kemarin.

Evi Novida Ginting Manik
Evi Novida Ginting Manik (ist)

Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 menyatakan, "Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022."

Arief menyebut, Keppres itu telah dikirimkan ke Evi Novida dan pihak-pihak yang bersangkutan seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Kementerian Dalam Negeri.

Djoko Tjandra Akui Beri Banyak Uang Pada Polisi, Dua Jenderal Polisi Diduga Penerima Suap

Sempat Mengaku Sebagai Karyawan Bank, Tahanan Kabur Nekat Cetak Uang Palsu Rp 320 Juta

Bukti Zumi Zola Ngemis Tak Mau Dicerai Sherrin Tharia, Kini Tanggung Jatah Anak Rp 20 Juta Perbulan

Menurut Arief, Evi kembali ditetapkan sebagai komisioner divisi teknis sebagaimana jabatan Evi sebelum dipecat.

"Saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas, jadi baik berdasarkan kewilayahan koordinator wilayah maupun bedasarkan divisi kita tadi memutuskan masih sama. Jadi untuk saat ini Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," kata dia.

Arief Budiman.
Arief Budiman. ((KOMPAS.com/Haryantipuspasari))

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).

Emak-emak Demo Nekat Pakai Masker dari Bra, Tuntut Bansos Covid-19 Tak Kunjung Diterima

Acara Pernikahan di Bekasi Berujung Pesta Dangdutan, Langsung Dibubarkan Polisi

Nekat Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil Sempat Menemui Ibunda: Yang Was-waa Ibu Malahan

Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim. "Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini.

Dini menyebut Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat Keppres yang administratif.

Keppres pemberhentian Evi sebagai anggota KPU itu dikeluarkan Presiden hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," kata Dini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved