Tega, Anak Kandung di Lombok Gugat Ibu Sendiri Gegara Tak Boleh Bangun Ruang Tamu

Praya tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32). Gugatan tersebut terkait terkait harta warisan almarhum suami Tiningsih

Editor: Rahimin
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu yang digugat anak kandungnya karena warisan 

TRIBUNJAMBI.COM - Kisah orangtua yang digugat anak kandungnya perihal harta warisan, kembali terjadi.

Kali ini terjadi di Nusa Tenggara Barat. Hal itu dialami Praya Tiningsih (52), seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Praya tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).

Gugatan tersebut terkait terkait harta warisan almarhum suami Tiningsih, Asroni Husnan yang meninggal pada (29/8/2019).

Ditemui di kediamannya, Ningsih mengatakan, pada Kamis (30/4/2020), dia sedang duduk di teras rumah bersama anaknya, Rina Aprianti (24).

Segini Besaran Gaji Yang Bakal Diterima Pegawai KPK Jika Nanti Resmi Diangkat Menjadi ASN

Ancaman Anang Hermansyah Tak Segan Ceraikan Ashanty Jika Nekat Lakukan Ini, Aurel Hermansyah Syok

Borok Wijin Diungkap Gisella Anastasia Soal Isi DM Instagram, Janda Gading Marten Kesal, Selingkuh?

Tiba-tiba mereka mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Praya atas gugatan Rully. Ningsih awalnya mengira bahwa surat tersebut berasal dari Pegadaian.

"Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih sambil menangis, Sabtu (8/8/2020).

ILUSTRASI sidang
ILUSTRASI sidang (Tribunjambi/dedy nurdin)

Rully menggugat tanah seluas 4,2 are yang di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah, tempat ia dibesarkan oleh ayah dan ibunya.

Dikonfirmasi terpisah, Rully Wijayanto menyampaikan, persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

Mengapa Gaji ke-13 Belum Juga Cair di Hari Senin untuk PNS? Begini Penjelasan dari Sri Mulyani:

Status Pegawai KPK Bakal Dialihkan Jadi ASN, Istana Jamin Gajinya Tetap Sama

Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Terima Hadiah Walau Sudah Periksa Kekayaan Pinangki

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020)

Rully mengakui bahwa almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.

Namun, kata dia, ayahnya juga berpesan jika harta tersebut ingin dibagikan, harus dilakukan secara hukum Islam.

Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Pose Super Seksi Marion Jola dengan Dress Tali Tipis Jadi Sorotan, Netizen: Ada Belahan Mengintip!

Jokowi Bakal Berikan Fahri Hamzah dan Fadli Zon Bintang Mahaputra Nararya

Dampak Pengaruh Narkoba, Anak Nekat Todongkan Pistol hingga Berusaha Perkosa Ibu Kandung

Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020). (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Ningsih Menangis Digugat Anaknya Hanya karena Dilarang Membuat Dapur",

MA Putuskan Tolak Gugatan Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS, Pemohon Tagih Janji DPR

Menpan Sentil Lima Gubernur Yang Sudah Buat Kebijakan Untuk Investasi Maju di Pilpres 2024

PA 212 Tolak Mentah-mentah Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Sindir Soal Etika Politik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved